Hukum Mencaci Maki Para Sahabat Radhiyallohu Anhum Jamian Bag 01 | Halaqah 94

Halaqah 94 ~ Hukum Mencaci Maki Para Sahabat Radhiyallohu Anhum Jamian Bag 01

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Masuk kita pada pembahasan yang baru yaitu tentang Hukum orang yang mencela para Shahabat Nabi ﷺ.

Beliau rahimahullah mengatakan

وَمَنْ اِنْتَقَصَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اَللَّه ﷺ

Dan barangsiapa yang merendahkan menghinakan salah seorang diantara shahabat Rasulullah ﷺ

أَوْ أَبْغَضَهُ بِحَدَثٍ كَانَ مِنْهُ،

Atau membenci salah seorang diantara shahabat Nabi ﷺ
karena sebuah dosa yang dia lakukan.

أَوْ ذَكَرَ مَسَاوِئَهُ

Atau menyebutkan kekurangan-kekurangan seorang Shahabat Nabi ﷺ

كَانَ مُبْتَدِعًا،

Maka dia adalah seorang mubtadi/ahli bid’ah.

Beliau menjelaskan bahwasanya diantara akidah ahlussunnah wal jamaah adalah mereka menghormati para shahabat Nabi ﷺ, tidak menyebut mereka kecuali dengan kebaikan, Allāh ﷻ telah memuji mereka dan Nabi ﷺ telah memuji mereka, Maka seharusnya seorang muslim seorang ahlu Sunnah memuliakan dan menghormati para shahabat radiallahu ta’ala anhum mencintai mereka, mencintai para shahabat Nabi ﷺ adalah bagian dari iman, bagian dari agama ini, dan membenci mereka adalah sebuah kekufuran, sebuah kenifaqan.

Sehingga Beliau mengatakan di sini barangsiapa yang merendahkan salah seorang di antara shahabat Rasulullah ﷺ dengan lisannya menghina dan juga mencela salah seorang shahabat atau

أَبْغَضَهُ

dia membenci nya

Yaitu membenci dengan hatinya, didalam hati adapun merendahkan maka disini (Wallahu alam) adalah dengan lisan karena sebuah dosa yang dilakukan oleh shahabat tadi, dia membenci seorang shahabat karena mungkin dia membaca bahwasanya si Fulan yang telah sahabat Nabi ﷺ melakukan dosa akhirnya timbul dalam hatinya kebencian terhadap shahabat Nabi ﷺ disebutkan misalnya didalam hadits didalam hadits dia berzina atau dia ikut memfitnah kemudian akhirnya dia mencela shahabat Nabi dengan lisannya ataumaja ini bukan termasuk manhaj ahlussunnah bahkan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan orang tersebut adalah Mubtadi/seorang ahli bid’ah karena Nabi ﷺ melarang kita semuanya untuk mencela para shahabat

لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي

Jalanlah kalian mencela para shahabatku

فَأَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا

karena sesungguhnya salah seorang di antara kalian, kalau seandainya dia menginfakkan emas besar gunung Uhud

مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ

Niscaya tidak akan sampai pahalanya seperti seorang Shahabat yang menginfaqkan meskipun hanya satu mud atau setengah mud, seandainya salah seorang diantara Kita berinfaq dengan emas sebesar gunung Uhud dengan ikhlas sesuai dengan sunnah niscaya pahala yang kita dapatkan tidak akan menyamai pahala seorang shahabat yang berinfak dengan satu mud menunjukkan tentang kemuliaan para shahabat Nabi ﷺ di sisi Allāh ﷻ , maka tidak boleh kita mencela merendahkan shahabat dengan lisan kita demikian pula hati kita harus bersih tidak boleh kebencian terhadap para shahabat.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى