Pembagian Fai dan Penegakan Hukum Had merupakan Wewenang Penguasa | Halaqah 83

Halaqah 83 ~ Pembagian Fai dan Penegakan Hukum Had merupakan Wewenang Penguasa

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله


وَقِسْمَة الْفَيْء وَإِقَامَة الْحُدُود إِلَى الْأَئِمَّة مَاض لَيْسَ لأحد أَن يطعن عَلَيْهِم وَلَا ينازعهم

tentang masalah Fai, Al Fai adalah harta yang didapatkan dari orang kafir tanpa peperangan. Seperti misalnya mereka diserang oleh kaum muslimin dan mereka kaget kemudian mereka lari meninggalkan harta disitu nah ini berarti harta tersebut didapatkan tanpa peperangan ini dinamakan dengan Al Fai, tapi kalau ghonimah ini didapatkan setelah berperang jadi ada perlawanan dari orang kafir ini namanya Ghonimah, membagi harta tersebut membagi harta Fai tadi kepada yang berhak dan

وَإِقَامَة الْحُدُود

Menegakkan hukuman seperti misalnya cambuk atau raja atau orang yang membunuh kemudian dibunuh siapa yang membunuh? siapa yang meranjam? siapa yang mencambuk ?

إِلَى الْأَئِمَّة

Itu diserahkan kepada Iman-Iman ya disarankan kepada imam-imam, siapa maksudnya, maksudnya adalah penguasa yang sah atau orang yang mewakili yang ditunjuk oleh Beliau untuk melaksanakan hukuman tersebut. untuk membagi Fai tersebut, artinya tidak boleh orang seperti kita, orang awam,

Misalnya ada tetangga sebelah bisa berzina dan dia sudah menikah dan ketahuan dia berzina atau selingkuh dan seterusnya, tidak boleh kita kemudian semena-mena karena dia orang Islam kita juga orang Islam kemudian kita menegakkan hukuman atasnya di rajam sama-sama oleh satu kampung ini bukan hak kita ini diserahkan kepada penguasa dan juga pemerintah mereka yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukuman ini, kalau mereka melakukan menegakkan hukuman ini Alhamdulillah mereka menegakkan satu di antara syariat Allāh kalau tidak memakai itu adalah antara dia dengan Allāh ﷻ, Allah subhanahu wa ta’ala yang akan meminta tentang jawaban kepada mereka yang penting itu bukan kewajiban kita tapi kewajiban penguasa,

مَاض لَيْسَ لأحد أَن يطعن عَلَيْهِم وَلَا ينازعهم

Itu seterusnya bukan hanya di zaman Nabi ﷺ saja, dizaman para aimah para penguasa setelahnya sama, yang namanya

قَامَة الْحُدُود

itu adalah diserahkan kepada penguasa karena kalau sampai diserahkan kepada orang-orang bukan penguasa ini bisa disalahgunakan, orang membunuh orang lain kemudian mengatakan karena dia membunuh maka saya bunuh, padahal tidak ada disana pembunuhan sebelum, ini bisa terjadi kekacauan keributan dan seseorang membunuh siapa yang dia mau kemudian dia alasannya adalah karena orang yang tadi telah membunuh orang Islam.

Kemudian beliau mengatakan,

لَيْسَ لأحد أَن يطعن عَلَيْهِم وَلَا ينازعهم

Tidak boleh ada seseorang yang mencela mereka,

Kalau mereka memang sudah membuat keputusan maka kewajiban kaum muslimin adalah menerima apa yang diputuskan oleh mereka. mungkin di sana ada takzir yaitu hukuman ya dari seorang penguasa supaya orang yang melakukan demikian maka dihukum dan ijtihad beliau ini di luar perzinaan di luar apa yang sudah ditentukan oleh Allāh, ada pelanggaran dilakukan oleh seseorang nah ini terkadang seorang penguasa Dia memiliki keputusan tersendiri punya kebijakan sendiri menghukum seseorang Karena dia melakukan pelanggaran tertentu, ya orang yang enggak pakai SIM biasanya maka pelanggarannya demikian hukumannya demikian, orang yang melanggar lampu lalu lintas biasanya merah dia terobos maka hukumannya demikian mungkin dicambuk 10 kali ini untuk memberikan pelajaran bagi yang lain.

Ini kembali kepada pemerintah tidak boleh ada seseorang yang mencela mereka.

وَلَا ينازعهم

Dan tidak boleh ada orang yang menentang mereka.

وَدفع الصَّدقَات إِلَيْهِم جَائِزَة نَافِذَة من دَفعهَا

Dan membayar shodaqat termasuk diantaranya adalah zakat membayar zakat kepada mereka itu adalah sesuatu yang boleh dan terlaksana sah.

Maksudnya Apa? maksudnya adalah membayar zakat lewat pemerintah atau penguasa mereka yang mengambil dari kita zakat kita mereka yang menghitung kemudian mereka bagikan kepada orang yang berhak diantara kaum muslimin, Tidak masalah, bisa kita bayar sendiri kita hitung sendiri atau zakat kita kemudian kita berikan kepada yang berhak silakan, atau diserahkan kepada pemerintah

من دَفعهَا إِلَيْهِم أَجْزَأت عَنهُ برا كَانَ أَو فَاجِرًا

Barangsiapa yang menyerahkan zakat tersebut/menitipkan zakat tersebut kepada penguasa maka itu sudah mencukupi sah.

برا كَانَ أَو فَاجِرًا

Baik pemerintah tersebut adalah pemerintah yang sholeh yang baik maupun pemerintah yang fasik, tidak ada masalah dua-duanya sah, jadi jangan dikhususkan ini kalau pemerintahnya baik amanah, seandainya pemerintahnya adalah orang yang fasik sekalipun maka menyerahkan /menitipkan zakat kepada mereka supaya mereka yang membagikan ini sah boleh yang demikian.

برا كَانَ أَو فَاجِرًا

Baik Pemerintah tersebut adalah pemerintah yang sholeh yang baik maupun Fajir.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى