Halaqah 74 ~ Pembahasan Dalil Kelima Hadits Shahih Riwayat Ummu Salamah Bag 02

Halaqah 74 ~ Pembahasan Dalil Kelima Hadits Shahih Riwayat Ummu Salamah Bag 02

📘 Bab 08 – Sesuatu Yang Berkaitan Dengan Bid’ah Termasuk Dosa Besar Yang Paling Dahsyat

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله


Halaqah yang ke-74 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Fadhlul Islām yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb rahimahullāh.

Nabi ﷺ, beliau mengatakan _jangan kalian memerangi mereka_

لا ماصلوا

Selama mereka masih shalat

Maksudnya adalah selama mereka masih muslim, selama mereka ini masih muslim tidak keluar dari agama Islām karena kedholiman yang mereka lakukan tidak mengeluarkan mereka dari Islām, kefasikan & dosa besar yang mereka lakukan tidak mengeluarkan mereka dari Islām.

Selama mereka ini masih muslim maka – لاتقاتلهم – jangan memerangi mereka & ulul amri yang kita diperintahkan untuk mentaati mereka adalah yang muslimun

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ [Qs AnNisa 59]

Minkum : muslimin
Selama mereka adalah muslimin maka mereka adalah ulul amr kita, muslimin mancakup laki² maupun perempuan, seandainya disana Qadrullah ada seorang pemimpin/penguasa wanita & dia adalah seorang muslimah maka dia adalah termasuk ulul Amr yang kita diwajibakan untuk taat kepadanya & mendengar kepadanya, karena ukurannya disini adalah Islām dalam keadaan tertentu yang menjadi pemimpin tidak memenuhi syarat, syaratnya kalau dalam keadaan tenang dalam keadaan ikhtiar dalam keadaan normal maka yang menjadi pemimpin adalah laki² yang sehat & dia mengetahui tentang bagaimana cara mengatur negara bagaimana mengurus urusan perang & dia adalah seorang yang merdeka itu diantara syarat seorang pemimpin apabila dalam keadaan normal kemudian dia dari Quraish & termasuk keturunan Quraish ini jika dalam keadaan Normal, tapi dalam keadaan yang tidak normal mungkin salah satu dari syarat tadi kurang, seandainya muncul & diangkat seorang yang masih kurang diantara syarat² tadi maka ini tidak membatalkan kepemimpinan beliau, dalil nya banyak.
misalnya

…وإن تأمَّرَ عليكم عبدٌ حبشِيٌّ

Dia adalah seorang budak, dalam keadaan normal disyaratkan merdeka, tapi seandainya ada seorang budak yang menjadi seorang pemimpin wajib bagi kita mendengar & Taat, dalam sebuah hadits

وإن كان عبداً مجدع الأطراف
[HR Muslim]

Meskipun dia adalah seorang budak yang terpotong ujung² jarinya.

Kita tau bahwasanya orang yang terpotong ujung jarinya dia tidak bisa melakukan banyak perkara, tangan banyak perkara² yang bisa kita gunakan dengan tangan & tangan bisa kita gunakan diantaranya dengan sebab jari² yang Allāh ciptakan pada tangan tersebut, seandainya hanya ada tangan saja tanah ada jari maka banyak perkara yang tidak bisa kita kerjakan.

Budak tadi – مجدع الأطراف – dia adalah seorang budak yang putus jari jemarinya kalau dia berperang tidak bisa berperang, bagaimana dia membawa tombak, bagaimana dia membawa anak panah, bagaimana dia senjata, pedang, jika dia berperang dengan orang lain kalah, dia tidak punya kekuatan padahal jika dalam keadaan normal disyaratkan seorang pemimpin yang sehat dia memiliki badan yang sehat, sempurna demikian pula disyaratkan untuk seorang laki² karena Nabi ﷺ mengatakan

ما أفلح قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

Tidak akan beruntung sebuah kaum yang mereka menjadikan urusan mereka ini diserahkan kepada seorang wanita.

Ini jika dalam keadaan normal, tapi dalam keadaan tertentu seorang wanita menjadi pemimpin selama dia adalah seorang muslim maka sah kepemimpinannya, bukan berarti boleh memberontak kepada pemimpin wanita (Tidak boleh) selama dia Islām & di sini Nabi ﷺ mengatakan – ما صلوا – selama mereka ini masih shalat & ini juga menjadi dalil yang digunakan sebagian ulama tentang kafir nya orang yang meninggalkan shalat.

Karena Nabi ﷺ disini menjadikan ukuran Islām & tidaknya seseorang dari shalatnya. Selama mereka masih shalat (Muslim) jika sudah tidak shalat (Bukan Muslim).

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
[HR Muslim]

Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka sungguh dia telah keluar dari agama Islām.

Hadits ini diriwayatkan oleh al Imam Muslim. Kenapa beliau mendatangkan hadits ini, kita lihat ketika Nabi ﷺ berbicara tentang khawarij dan mereka adalah ahlu Bida maka beliau ﷺ memerintahkan untuk memerangi mereka & membunuh mereka.

Adapun ketika beliau mengabarkan tentang adanya pemimpin² yang dholim ternyata ketika ditanya "Ya Rasulullah apakah kita memerangi mereka?"
Beliau mengatakan – لا تقاتلهم – jangan kalian memerangi mereka.

Khawarij perangi, pemimpin yang dholim jangan perangi. Khawarij kenapa disuruh diperangi mereka adalah ahlu bida yang mudhorot mereka / yang mereka hasilkan ini banyak – besar sekali. Adapun yang dilakukan oleh umaro maka itu sebatas kemaksiatan tidak sampai kepada kebidahan, jauh kedholiman yang mereka lakukan ini kepada kebidahan. Menunjukkan bahwasanya

البدعة أشد من الكبائر

Karena ketika beliau ﷺ menyebutkan tentang para pemimpin yang dholim beliau melarang kita untuk memerangi mereka.

Berarti sesuatu yang disuruh untuk diperangi itu lebih dahsyat daripada sesuatu yang tidak disuruh diperangi. Berarti disini ada hubungan yang erat antara hadits yang kemarin

أينما لقيتموهم فاقتلوهم

Dengan hadits yang sekarang, oleh karenanya digadengkan oleh beliau, supaya kita memahami supaya kita bisa langsung membandingkan antara yang pertama (bidahnya orang² Khawarij) dengan kedholiman yang dilakukan oleh umaro² yang dholim.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى