Halaqah 90 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 04

Halaqah 90 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 04

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

إِنَّمَا أُمِرَ بِقِتَالِهِ، وَلَمْ يُؤْمَرْ بِقَتْلِهِ

Jadi dia diperintahkan untuk memerangi, melawan membela diri dan tidak diperintahkan untuk membunuhnya.

Jadi membunuh kalau memang mau nggak mau harus membunuh kalau bisa dilakukan yang lain yang lebih ringan daripada itu maka yang lainnya.

وَلَا اِتِّبَاعِهِ،

Dan tidak diperintahkan untuk mengikutinya/ mengejar.

وَلَا يُجْهِزُ عَلَيْهِ إِنْ صُرِعَ

Dan tidak boleh dia meneruskan membunuhnya atau menyempurnakan membunuh orang tadi, ketika dia sudah tidak berdaya, yang mungkin dia sudah terkapar sudah lemah terbaring nggak bisa bergerak tapi masih hidup, jangan dilanjutkan kemudian kita membacok atau membunuh dia dengan satu cara. Ini tidak diperbolehkan kalau dia memang sudah lemah sudah tidak berdaya

أَوْ كَانَ جَرِيحًا

Atau dia sudah dalam keadaan terluka parah.

Tangannya sudah terkena sambutan kakinya sudah terkena enggak bisa kemana-mana, sudah tidak berdaya tidak mampu untuk melawan dan menyerah, jangan dilanjutkan kemudian kita menebas dia kita cukupkan.

وَإِنْ أَخَذَهُ أَسِيرًا فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَقْتُلَهُ،

Kalau mengambilnya dalam keadaan dia sebagai tawanan yang berhasil kita tawan berhasil kita kalahkan atau dia menyerah dan kemudian kita tawan kita borgol

فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَقْتُلَهُ،

Maka tidak boleh kita bawa saja ke pemerintah,

وَلَا يُقِيمَ عَلَيْهِ اَلْحَدَّ،

Kalau dia sudah menyerah/ pencurinya sudah menyerah maka tidak boleh kita tegakkan hukuman sendiri atasnya.

Karena dia mencuri maka hukumnya adalah dipotong tangannya kemudian kita potong sendiri tangan pencuri tersebut ini juga tidak boleh ke mana kita sampaikan ini.

وَلَكِنْ يَرْفَعُ أَمْرَهُ إِلَى مَنْ وَلَّاهُ اَللَّهُ، فَيَحْكُمُ فِيهِ.

Akan tetapi kita angkat urusan orang ini kepada orang yang Allāh subhanahu wa taala jadikan Dia penguasa atas kita semuanya, penguasa atas kita ada juga penguasa atas mereka ini kita angkat perkaranya kepada pemerintah dan juga penguasa

، فَيَحْكُمُ فِيهِ.

Maka beliaulah yang akan memberikan hukuman.

Kalau memang dia berhak untuk dipotong tangannya, ya boleh yang akan memotong setelah nanti kalau dia dibawa ke sana nanti ya enggak dipotong, karena demikian dan demikian itu tanggung jawab penguasa kepada Allāh ﷻ yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban kita, Kita sudah melaksanakan apa yang diperbolehkan, untuk kita kalau dilaksanakan yaitu penguasa tadi melaksanakan hukuman dan hukuman tersebut sesuai dengan apa yang ada dalam syariat Islam, itulah yang kita inginkan kalau tidak maka itu adalah tanggung jawab beliau kepada Allāh ﷻ.

Ini adalah perkara yang berkaitan dengan memerangi pencuri dan juga orang-orang khawarij, demikian disampaikan oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang, ketika mereka mungkin menangkap basah seorang begal berhasil ditangkap atau pencopet berhasil ditangkap kemudian mereka pukul rame-rame, sampai meninggal dunia atau dibakar dalam keadaan hidup ini jelas menyelisihi manhaj ahlussunnah wal jamaah, ini menyelisi agama Islam dan menyelisi manhaj ahlussunnah seorang muslim hendaklah dia takut kepada Allāh ﷻ, silahkan dia membela dirinya membela hartanya sesuai dengan kemampuan dia tapi jangan sampai didalam membela harta dan membela jiwa tadi justru kita melakukan sesuatu yang menyelisihi Syariah, kita lakukan itu sesuai dengan kemampuan kita dan didalam batas-batas syariat, apa yang bukan wewenang kita jangan kita lakukan menghukum yang mengejar ini adalah pemenang penguasa kita dan juga pemerintah kita wallahu taala.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى