Halaqah 89 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 03

Halaqah 89 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 03

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

إِنَّمَا لَهُ أَنْ يَدْفَعَ عَنْ نَفْسِهِ فِي مَقَامِهِ ذَلِكَ،

Sesungguhnya yang dia lakukan adalah membela dirinya di tempat tersebut saja yaitu dirumahnya atau ditempat kejadian disitu saja, dia membela diri, beliau ingin menguatkan bahwa saya tidak perlu dia mengejar apabila orang tersebut lari,

وَيَنْوِيَ بِجُهْدِهِ أَنْ لَا يَقْتُلَ أَحَدًا،

Termasuk di antara adabnya selain dia berusaha untuk membela dirinya dan hartanya di tempat itu maka dia niatkan sekuat mungkin untuk tidak membunuh seseorang, artinya kalau bisa diselesaikan tanpa membunuh lakukan, kalau memang bisa diselesaikan tanpa membunuh pencuri tadi perampok tadi orang khawarij tadi maka jangan membunuh, tentunya harus ada kehendak yang kuat didalam hatinya oleh karenanya beliau mengatakan

وينوي

Harus، ada niat – بجهده- dengan sekuat tenaga untuk tidak membunuh seseorang, dia harus ingat bahwa asalnya membunuh itu tidak boleh, dan ingat bahwasanya didepan dia adalah seorang muslim atau seorang yang haram darahnya, meskipun dia kafir Karena tidak semua orang kafir halal darah, yang darahnya adalah orang kafir yang muharim/harbit orang kafir yang memerangi kita dia seorang muslim atau seseorang yang haram darahnya untuk ditumpahkan maka lihatkanlah dengan sungguh-sungguh bahwasanya kita tidak membunuh seorang,

فَإِنْ مَاتَ عَلَى يَدَيْهِ

Kalau misalnya qodarullah kita harus membunuh, dia bahwa pistol dan dia sudah menembakkan kita mengarahkan tembaknya kekita atau dia sudah membawa benda membawa golok atau celurit atau yang tulisannya, dan ingin menebas kita, memang dia ingin membunuh dan kita berusaha untuk membela diri kita, mungkin sempat terjadi pergulatan ya saling yang mendekat satu dengan yang lain kalau kita tidak membunuhnya dia akan membunuh kita, qodarullah dia meninggal dunia ditangan kita, dalam rangka kita membela diri kita dalam perseteruan tadi,

فَأَبْعَدَ اَللَّهُ اَلْمَقْتُولَ،

Maka semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan yang terbunuh tadi, siapa yang terbunuh orang tadi perampok tadi pencuri tadi orang khawarij tadi, ini doa

فأبعد الله المقتول

Semoga Allah menjauhkan maksudnya adalah semoga Allāh melaknat yaitu menjauhkan dia dari rahmat Allāh, kitanya enggak dosa, kita udah berusaha untuk tidak membunuh sebelumnya kita ingatkan dia , bertakwalah kamu kepada Allāh Apa yang kamu lakukan nih dosa, mengambil harta orang lain, memberontak kepada penguasa menghalalkan darah kaum muslimin, kalau itu adalah orang-orang khawarij, kalau tidak mempan nasehat tadi maka kita ancam, (antum maju ana tidak akan tinggal diam, ana akan membela sebisa mungkin harta ana dan juga diri ana, kalau dia tetap maju dan ternyata kita bisa menangani itu dengan tangan kosong tanpa membunuhnya yang kita lakukan kalau tidak bisa kemudian kita harus dengan tongkat misalnya, atau yang ada di sekitar kita tongkat atau kayu sehingga tidak sampai membunuh orang tersebut maka kita lakukan, kalau ini tidak bisa dengan tongkat hanya dengan pisau, maka kita lakukan dengan pisau, kalau kita mengira bahwasanya dengan benda tersebut enggak bisa harus dengan pedang dan kita ada maka kita, artinya sebisa mungkin kita jauhi Apa yang dinamakan dengan al Qotl yaitu membunuh.

Kalau bisa diselesaikan dengan sesuatu yang lebih ringan daripada itu kita selesaikan dengan yang lebih ringan, terjadi perseteruan pertengkaran pergulatan qodarullah dia meninggal maka kita tidak berdosa, dia yang berdosa

وَإِنْ قُتِلَ هَذَا فِي
تِلْكَ اَلْحَالِ وَهُوَ يَدْفَعُ عَنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ، رَجَوْتُ لَهُ اَلشَّهَادَةَ،

Kalau misalnya orang tersebut yaitu yang membela harta dan juga diri yang tadi itulah yang meninggal dunia, dalam keadaan seperti itu dalam keadaan dia membela hartanya dan juga jiwanya qodarullah

رجوت له الشهادة

Maka aku berharap orang ini mendapatkan pahala mati syahid.

Yaitu mati dalam keadaan baik membela harta dan juga jiwanya,

كَمَا جَاءَ فِي اَلْأَحَادِيثِ وَجَمِيعِ اَلْآثَارِ فِي هَذَا

Sebagaimana telah datang di dalam hadits-hadits dan seluruh atsar didalam masalah ini

إِنَّمَا أُمِرَ بِقِتَالِهِ، وَلَمْ يُؤْمَرْ بِقَتْلِهِ

Sebagaimana dalam hadits-hadits di antaranya adalah hadis said bin Zaid yang riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dimana Nabi ﷺ mengatakan,

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Barangsiapa yang mati atau terbunuh untuk membela hartanya maka dia adalah seorang yang syahid.

Beliau mengatakan,

إِنَّمَا لَهُ أَنْ يَدْفَعَ عَنْ نَفْسِهِ فِي مَقَامِهِ ذَلِكَ،

Sesungguhnya yang dia lakukan adalah membela dirinya di tempat tersebut saja yaitu dirumahnya atau ditempat kejadian disitu saja, dia membela diri, beliau ingin menguatkan bahwa saya tidak perlu dia mengejar apabila orang tersebut lari,

وَيَنْوِيَ بِجُهْدِهِ أَنْ لَا يَقْتُلَ أَحَدًا،

Termasuk di antara adabnya selain dia berusaha untuk membela dirinya dan hartanya di tempat itu maka dia niatkan sekuat mungkin untuk tidak membunuh seseorang, artinya kalau bisa diselesaikan tanpa membunuh lakukan, kalau memang bisa diselesaikan tanpa membunuh pencuri tadi perampok tadi orang khawarij tadi maka jangan membunuh, tentunya harus ada kehendak yang kuat didalam hatinya oleh karenanya beliau mengatakan

وينوي

Harus، ada niat – بجهده- dengan sekuat tenaga untuk tidak membunuh seseorang, dia harus ingat bahwa asalnya membunuh itu tidak boleh, dan ingat bahwasanya didepan dia adalah seorang muslim atau seorang yang haram darahnya, meskipun dia kafir Karena tidak semua orang kafir halal darah, yang darahnya adalah orang kafir yang muharim/harbit orang kafir yang memerangi kita dia seorang muslim atau seseorang yang haram darahnya untuk ditumpahkan maka lihatkanlah dengan sungguh-sungguh bahwasanya kita tidak membunuh seorang,

فَإِنْ مَاتَ عَلَى يَدَيْهِ

Kalau misalnya qodarullah kita harus membunuh, dia bahwa pistol dan dia sudah menembakkan kita mengarahkan tembaknya kekita atau dia sudah membawa benda membawa golok atau celurit atau yang tulisannya, dan ingin menebas kita, memang dia ingin membunuh dan kita berusaha untuk membela diri kita, mungkin sempat terjadi pergulatan ya saling yang mendekat satu dengan yang lain kalau kita tidak membunuhnya dia akan membunuh kita, qodarullah dia meninggal dunia ditangan kita, dalam rangka kita membela diri kita dalam perseteruan tadi,

فَأَبْعَدَ اَللَّهُ اَلْمَقْتُولَ،

Maka semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan yang terbunuh tadi, siapa yang terbunuh orang tadi perampok tadi pencuri tadi orang khawarij tadi, ini doa

فأبعد الله المقتول

Semoga Allah menjauhkan maksudnya adalah semoga Allāh melaknat yaitu menjauhkan dia dari rahmat Allāh, kitanya enggak dosa, kita udah berusaha untuk tidak membunuh sebelumnya kita ingatkan dia , bertakwalah kamu kepada Allāh Apa yang kamu lakukan nih dosa, mengambil harta orang lain, memberontak kepada penguasa menghalalkan darah kaum muslimin, kalau itu adalah orang-orang khawarij, kalau tidak mempan nasehat tadi maka kita ancam, (antum maju ana tidak akan tinggal diam, ana akan membela sebisa mungkin harta ana dan juga diri ana, kalau dia tetap maju dan ternyata kita bisa menangani itu dengan tangan kosong tanpa membunuhnya yang kita lakukan kalau tidak bisa kemudian kita harus dengan tongkat misalnya, atau yang ada di sekitar kita tongkat atau kayu sehingga tidak sampai membunuh orang tersebut maka kita lakukan, kalau ini tidak bisa dengan tongkat hanya dengan pisau, maka kita lakukan dengan pisau, kalau kita mengira bahwasanya dengan benda tersebut enggak bisa harus dengan pedang dan kita ada maka kita, artinya sebisa mungkin kita jauhi Apa yang dinamakan dengan al Qotl yaitu membunuh.

Kalau bisa diselesaikan dengan sesuatu yang lebih ringan daripada itu kita selesaikan dengan yang lebih ringan, terjadi perseteruan pertengkaran pergulatan qodarullah dia meninggal maka kita tidak berdosa, dia yang berdosa

وَإِنْ قُتِلَ هَذَا فِي
تِلْكَ اَلْحَالِ وَهُوَ يَدْفَعُ عَنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ، رَجَوْتُ لَهُ اَلشَّهَادَةَ،

Kalau misalnya orang tersebut yaitu yang membela harta dan juga diri yang tadi itulah yang meninggal dunia, dalam keadaan seperti itu dalam keadaan dia membela hartanya dan juga jiwanya qodarullah

رجوت له الشهادة

Maka aku berharap orang ini mendapatkan pahala mati syahid.

Yaitu mati dalam keadaan baik membela harta dan juga jiwanya,

كَمَا جَاءَ فِي اَلْأَحَادِيثِ وَجَمِيعِ اَلْآثَارِ فِي هَذَا

Sebagaimana telah datang di dalam hadits-hadits dan seluruh atsar didalam masalah ini

إِنَّمَا أُمِرَ بِقِتَالِهِ، وَلَمْ يُؤْمَرْ بِقَتْلِهِ

Sebagaimana dalam hadits-hadits di antaranya adalah hadis said bin Zaid yang riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dimana Nabi ﷺ mengatakan,

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Barangsiapa yang mati atau terbunuh untuk membela hartanya maka dia adalah seorang yang syahid.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى