Halaqah 88 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 02

Halaqah 88 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 02

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

، فَلَهُ أَنْ يُقَاتِلَ عَنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ

Maka dia boleh untuk memerangi/ membela dirinya dan juga harta.

Ini bukan sebuah kezaliman Ketika seseorang membela dirinya dan memerangi pencuri tadi yang ketahuan misalnya di rumah atau di rumah tetangga misalnya, memerangi pencuri tadi dan memerangi orang khawarij tadi ini bukan merupakan dosa dan juga kezaliman mereka yang menzalimi kita kita membela diri kita,

وَيَدْفَعُ عَنْهَا بِكُلِّ مَا يَقْدِرُ

Dan membela diri dan juga hartanya tadi sesuai dengan apa yang dia mampu.

Terkadang seseorang nggak siap, tangan kosong saja atau yang dia punya pisau saja, sementara dia membawa pedang dan semisalnya, maka dia membela dirinya sesuai dengan apa yang dia mampu,

وَلَيْسَ لَهُ إِذَا فَارَقُوهُ أَوْ تَرَكُوهُ أَنْ يَطْلُبَهُمْ،

Kalau dia menyerang maka kita bela diri kita dan harta kita sesuai dengan kemampuan kita, tapi misalnya dia lari ketahuan misalnya, kemudian dia lari dengan motornya atau lari terbit-birit ketakutan dengan kakinya, lari dengan cepat bersama teman-temannya misalnya, kemudian meninggalkan kita meninggalkan rumah kita atau meninggalkan rumah tetangga kita,

أَوْ تَرَكُوهُ

atau meninggalkan kita, maka tidak boleh kita mengejarnya,

لَيْسَ لَهُ إِذَا فَارَقُوهُ أَوْ تَرَكُوهُ أَنْ يَطْلُبَهُمْ،

untuk mengejar dan mencari orang tersebut

Artinya sudah kalau memang kita sudah berusaha untuk membela diri kita kemudian dia lari maka enggak usah dikejar tidak usah dikejar, Alhamdulillah Allāh ﷻ telah memberikan keselamatan

وَلَا يَتْبَعَ آثَارَهُمْ،

Dan tidak mengikuti bekas-bekas mereka atau intinya adalah mengejar mereka.

Tidak mengejar mereka, bagaimana kenapa tidak dikejar, bukankah dikhawatirkan mereka nanti akan melakukan kejahatan ini di tempat yang beda, kalau memang itu tujuan kita, beliau mengatakan setelahnya

لَيْسَ لِأَحَدٍ إِلَّا اَلْإِمَامَ أَوْ وُلَاةَ اَلْمُسْلِمِينَ،

Karena yang demikian, mengejar, mencari ini adalah tugas seorang pemimpin atau penguasa,

لَيْسَ لِأَحَدٍ

Tidak boleh yang demikian kecuali seorang Imam yaitu seorang penguasa atau

وُلَاةَ اَلْمُسْلِمِينَ،

Pemimpin-pemimpin kaum muslimin,

Maksudnya adalah Imam yang paling besar atau gubernur-gubernurnya atau mereka-mereka yang memang diberikan wewenang untuk melakukan pengajaran.

Ini kita serahkan oleh mereka ya kita laporkan saja, telah terjadi demikian dan demikian di tempat kami, nanti mereka yang akan mengusut mereka dan mereka yang mengejar.

Ini sampaikan oleh Al Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah di dalam kitab beliau Jadi itulah sikap yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim, disatu sisi dia menjadi orang yang berani untuk membela hartanya, membela jiwa, membela kehormatannya, dan disatu sisi yang lain Kalau memang mereka sudah pergi Kita juga harus menahan diri, karena di sana ada orang yang berhak untuk melakukan pengejaran kepada orang-orang tersebut, mereka adalah pemerintah kaum muslimin atau orang-orang yang memang sudah diberikan wewenang oleh pemerintah.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى