Bab 34 | BUKANLAH PENYAMBUNG SILATURRAHIM ORANG YANG MEMBALAS
Hadits ke 68. Muhammad bin Katsir mengabarkan kepada kami, ia berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami dari al-A'masy, Hasan bin 'Amr dan Fithr, dari Mujahid:
عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ سُفْيَانُ لَمْ يَرْفَعْهُ الأَعْمَشُ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، وَرَفَعَهُ الْحَسَنُ وَفِطْرٌ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
Dari 'Abdullah bin 'Amr ia berkata --Sufyan tidak menyampaikan sanadnya kepada Nabi ﷺ, tetapi merafa' kannya sampai pada al-Hasan dan Fithr~ dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Orang yang menyambung silaturrahim bukanlah yang membalas, melainkan orang yang menyambung adalah orang yang jika silaturrahimnya diputus, ia tetap menyambungnya."
{ Diriwayatkan oleh al-Bukhari: kitab al-Adab, bab Laisal Washil bil Mukafi' (5991).}
Kandungan Hadits:
- Setiap muslim wajib memulai menyambung hubungan rahimnya dan tetap mempertahankan hubungan itu meskipun mereka tidak mau memberikan balasan yang baik.
- Kewajiban mengikhlaskan amal hanya untuk Allah.
- Seorang muslim tidak seyogianya memutus kebaikan hanya karena dia mendapat perlakuan buruk atau karena tidak mendapat balasan yang sama.