Hukum Rajam adalah Benar Adanya | Halaqah 93

Halaqah 93 ~ Hukum Rajam adalah Benar Adanya

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

وَالرَّجْمُ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَا وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا اِعْتَرَفَ أَوْ قَامَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ، وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اَللَّهِ ﷺ وَقَدْ رَجَمَتْ اَلْأَئِمَّةُ اَلرَّاشِدُونَ.

Rajam adalah haq, hukum rajam itu adalah suatu yang hak dan harus kita imani yang demikian, sebagaimana datang di dalam dalil-dali yang shahih

عَلَى مَنْ زَنَا

Bagi seorang yang berzina

وَقَدْ أَحْصَنَ

Dan dia sudah mukhson maksudnya adalah sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah maka ini adalah sesuatu yang harus ditegakkan sebagaimana dalam hadits-hadits yang shahih,

إِذَا اِعْتَرَفَ أَوْ قَامَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ،

Kalau dia mengaku itu orang tadi mengaku mengaku berzina seperti yang terjadi di zaman Nabi ﷺ yang terjadi pada seorang shahabat yang bernama Mais dan juga wanita dari alkhomidiyah (wanita dari khomidiyah) yang mengaku kepada Nabi ﷺ bahwasanya keduanya berzina

أَوْ قَامَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ،

Atau disana ada bukti nyata atas perzinaan tersebut seperti hamilnya seorang wanita

وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اَللَّهِ ﷺ وَقَدْ رَجَمَتْ اَلْأَئِمَّةُ اَلرَّاشِدُونَ.

Sungguh dahulu Rasulullah ﷺ telah merajam yaitu kisah Mais tadi yang datang kepada Nabi ﷺ mengatakan aku telah berzina dihadapan Nabi ﷺ yang terjadi beberapa percakapan dengan Nabi ﷺ sampai datang dan mengaku kepada Nabi ﷺ empat kali bahkan ditanya oleh Nabi ﷺ apakah kamu berakal atau gila atau enggak apakah engkau sudah bosan, dia mengatakan tidak maka Nabi pun menyuruh para shahabat untuk merazam Mais demikian pula Al khudaibiyyah Nabi ﷺ juga setelah dia mengaku akhirnya dia pun di rajam dan para Khulafaur Rasyidin setelah Nabi ﷺ mereka juga merajam artinya itu bukan hanya dizaman Nabi ﷺ saja tapi juga dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin yang datang setelah Nabi ﷺ .

Dahulu Umar bin Khattab radiallahu taala anhu pernah berbicara di atas mimbarnya Rasulullah ﷺ beliau mengatakan, sesungguhnya Allāh telah mengutus Muhammad dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Al-Qur’an, diantara yang diturunkan kepada Nabi ﷺ adalah ayat tentang rajam kami telah membacanya dan kami telah memahaminya maka Rasulullah ﷺ merajam dan kami pun merajam setelah beliau kami kaum muslimin atau para Khulafaur Rasyidin mereka juga merajam setelah Nabi ﷺ , artinya itu bukan Khusus dizaman Nabi ﷺ,

Kemudian beliau mengatakan
Saya takut apabila sudah berlalu waktu panjang ada orang yang mengatakan kami tidak menemukan rajam didalam Al-Qur’an jadi dulu di dalam Al-Qur’an itu ada ayat tentang rajam kemudian Allāh hapus lafadznya tapi maknanya tidak, lafaznya itu

الشيخ والشيخة إذا زينا فارجموهما البتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم

seorang laki-laki yang sudah menikah wanita yang sudah menikah jika berzinah maka hukumlah keduanya.

Maka ayat ini di nashkh oleh Allāh lafadznya tapi hukumnya masih berlaku, Nabi ﷺ merazam dan para Khulafaur Rasyidin juga merazam hal ini diperintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnanya dan juga Sunnah para Khulafaur Rasyidin

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ

Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin setelahku.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى