Keutamaan Orang Yang Menanggung Anak Perempuannya Yang Dikembalikan

Bab 43 | KEUTAMAAN ORANG YANG MENANGGUNG ANAK PEREMPUANNYA YANG DIKEMBALIKAN


Hadits ke 80  'Abdullah bin Shalih mengabarkan kepada kami, ia berkata:


حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لِسُرَاقَةَ بْنِ جُعْشُمٍ‏:‏ أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى أَعْظَمِ الصَّدَقَةِ، أَوْ مِنْ أَعْظَمِ الصَّدَقَةِ‏؟‏ قَالَ‏:‏ بَلَى يَا رَسُولَ اللّٰهِ، قَالَ‏:‏ ابْنَتُكَ مَرْدُودَةٌ إِلَيْكَ، لَيْسَ لَهَا كَاسِبٌ غَيْرُكَ‏.‏


Musa bin 'Ulayy mengabarkan kepadaku dari ayahnya bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Suraqah bin Ju'syum, "Maukah engkau aku beritahu shadaqah yang paling besar atau salah satu dari shadaqah yang terbesar?" la menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau lalu bersabda, "Puterimu yang dikembalikan kepadamu, tidak ada yang memberinya nafkah selain engkau.


{ Isnadnya dha'if. 'Ali bin Rabah tidak pernah mendengar hadits dari Suraqah. Lihat kitab Mishbahuz Zujajah (3/161), Tuhfatut Tahshil (hal. 362), dan adh-Dha'ifah (4822). Diriwayatkan oleh Ibnu Majah: kitab al-Adab, bab Birrul Walid wal Ihsan ilal Banat (3667).}



Hadits ke 81

Bisyr mengabarkan kepada kami, ia berkata, 'Abdullah mengabarkan kepada kami, ia berkata:


أَخْبَرَنَا مُوسَى قَالَ‏:‏ سَمِعْتُ أَبِي، عَنْ سُرَاقَةَ بْنِ جُعْشُمٍ، أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ قَالَ‏:‏ ((يَا سُرَاقَةُ...)) مِثْلَهُ‏.‏


Musa mengabarkan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar ayahku dari Suraqah bin Ju'syum bahwa Rasulullah bersabda. "Wahai Suraqah...." (sama dengan hadits di atas).


{ Dhalif, Lihat penjelasan sebelumnya.}


Penjelasan Kata (80 dan 81):


: مَرْدُودَةً

Dibaca nashab sebagai haal. Artinya, keadaan anak perempuanmu yang dikembalikan kepadamu, misalnya ketika suaminya menceraikannya.


Kandungan Hadits:

Anjuran agar bershadaqah terhadap anak perempuan yang ditalak yang dikembalikan (oleh suaminya) ke rumah ayahnya, dan memperlakukannya dengan baik.



Hadits ke 82

Haiwah bin Syuraih mengabarkan kepada kami, ia berkata: Baqiyyah mengabarkan kepada kami dari Buhair, dari Khalid:


عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ يَقُولُ‏:‏ ((مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ‏ )).‏


Dari al-Miqdam bin Ma'dikarib, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesuatu yang engkau berikan kepada dirimu sendiri adalah shadaqah bagimu, apa yang engkau berikan kepada anakmu adalah shadaqah bagimu dan apa yang eng kau berikan kepada isterimu adalah shadaqah bagimu serta apa yang engkau berikan kepada pelayanmu adalah shadaqah bagimu.


{ Shahih. Baqiyyah jelas menuturkan hadits dalam riwayat Ahmad (4/131) seperti hadits no (195). Dan diriwayatkan oleh Ahmad (4/132) melalui Ismail bin 'Ayyasy, dari Buhair. Lihat ash-Shahihah (452). }


Penjelasan Kata:


: وَلَدُكَ

Anak perempuan yang dikembalikan (oleh suaminya) termasuk dalam keumuman anak.


Kandungan Hadits:

  1. Seseorang mendapat pahala atas nafkah wajib yang ia berikan, seperti pahala shadaqah karena ia meniatkan itu untuk mendekatkan diri kepada Allah dan melaksanakan perintah-Nya.
  2. Seseorang wajib memberikan nafkah kepada isteri, anak, budak dan semua orang yang wajib ia nafkahi.