Halaqah 80 ~ Mendengar dan Taat kepada Pemerintah Bag 05

Halaqah 80 ~ Mendengar dan Taat kepada Pemerintah Bag 05

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله


Kalau kita ingin beramal ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa ada aturannya bukan sembarangan disana ada menjaga rahasia, berlemah lembut

فَقُولَا لَهُۥ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُۥ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ

Nabi Musa dan Harun alaihi salam diperintahkan oleh Allāh ketika diutus dan disuruh mendatangi Fir’aun diperintahkan untuk mengucapkan ucapan yang lembut ketika mengajak Firaun padahal dia adalah Fir’aun orang yang kafir yang mengatakan Aku Adalah Tuhan yang paling tinggi, tapi diperintahkan oleh Allāh untuk berlemah lembut Nabi Musa dan Nabi Harun terhadap Fir’aun dan juga dirahasiakan.

Inilah yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً،

Barangsiapa yang ingin memberikan nasehat untuk penguasa maka janganlah dia nampakan dihadapan orang lain,

وَ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ،

Hendaklah diambil tangannya,

فَيَخْلُوَ بِهِ،

Dan berkholwat dengannya (berduaan).

فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ

Kalau diterima darinya

فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»

Maka itulah yang diinginkan kalau tidak maka dia telah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban.

Karena hidayah ditangan Allāh kita hanya sekedar menyampaikan/menasehati. Itu adalah beberapa hadits dan kelanjutan dari hadits tadi dalam riwayat Imam Muslim

Kecuali kalau engkau melihat kekufuran yang jelas,

Itu sebuah kesepakatan bahwasanya apa yang dilakukan adalah kekufuran yang jelas. Misalnya pemimpin tersebut menyembah berhala ini jelas kekufuran yang jelas bersujud dan bukan katanya tetapi memang dilihat semua tahu bahwa dia menyembah patung ini kufran bawahan dan ada buktinya maka yang demikian adalah terkecuali. Karena dia sudah menyembah selain Allāh berarti dia sudah keluar dari agama Islam dan kafir tidak berhak menjadi pemimpin bagi kaum muslimin.

…وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Allah tidak menjadikan orang kafir itu menguasai orang² yang beriman.

Berarti jika dia sudah kafir keluar dari agama Islam ini terkecuali, boleh bagi kaum muslimin untuk menggantinya bahkan harus, ini keadaan yang dikecualikan.

Para ulama menyebutkan ini pun ada syarat²nya, diantaranya

Kaum muslimin harus memiliki kemampuan misalnya dari sisi senjata persiapan dst, jika kaum muslimin tidak memiliki kemampuan tersebut maka tidak wajib’, karena mereka tidak memiliki kemampuan,

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
فَاتَّقُوا اللَّـهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Hendaklah kalian bertakwa sesuai dengan kemampuan kalian.

Sementara mereka tidak mau.

Kemudian yang kedua adalah akan ada yang menggantikan pemimpin tersebut, jika belum ada penggantinya atau lebih buruk dalam keadaan demikian tidak ada gunanya melakukan khuruj keluar dan memberontak kepada penguasa saat ini karena tujuannya adalah untuk mengganti yang lebih baik, sementara yang ada orang yang kafir semisal dengan dia atau kekafirannya lebih parah ini tidak ada gunanya.

Kemudian yang ketiga adalah tidak terjadi kerusakan yang lebih besar, siapa yang menentukan ini siapa yang memberikan arahan tentunya mereka adalah para Ulama Ahlu Sunnah wal jama’ah yang dikenal dengan ketakwaannya kehati-hatian dalam berbicara memiliki pandangan yang jauh ke depan. Jika dia memandang memang ia orang kafir namun kita jika menggantnya maka akan terjadi kerusakan yang lebih besar dalam keadaan demikian maka jangan karena tujuannya adalah ingin mendapatkan mashlahat Kalau yg terjadi adalah marsyadah kerusakan yang lebih besar maka kita hindari yang demikian.

Jadi disana ada syarat²nya yang disebutkan oleh para Ulama, kembali kita kepada Ulama-ulama Ahlu Sunnah didalam permasalahan yang terjadi yang menimpa kaum muslimin secara umum

Itu adalah dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah tentang kewajiban kita untuk mendengar dan taat dan larangan kita untuk memberontak kepada penguasa.

Disana ada ucapan Al Imam an Nawawi rahimahullah ini adalah ijma beliau mengatakan,

وَأَمَّا الْخُرُوجُ عَلَيْهِمْ وَقِتَالُهُمْ فَحَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَإِنْ كَانُوا فَسَقَةً ظَالِمِينَ

Adapun memberontak kepada penguasa dan memerangi mereka maka ini adalah haram dengan ijma kaum muslimin.

Ini ucapan Imam An Nawawi rahimahullah seorang ulama diantara ulama ulama besar kaum muslimin dan beliau bermazhab Imam Asy Syafi’i

Haram untuk memberontak kepada penguasa dan memerangi mereka

وَإِنْ كَانُوا فَسَقَةً ظَالِمِينَ

Meskipun mereka adalah orang-orang yang fasik lagi dholim.

Meskipun fasik melakukan dosa besar, meskipun mereka dholim baik mendholimi harta maupun fisik misalnya maka memberontak kepada mereka ini adalah haram dan tidak boleh itu menjadi sebab kedholiman & kefasiqan mereka menjadi sebab keluanya kaum muslimin kepada pemerintah yang sah.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى