Bolehkan Menyebut Ayah Dengan Nama Panggilan ?

Bab 24 | BOLEHKAH MENYEBUT AYAH DENGAN NAMA PANGGILAN?


Hadits ke 45.  Abdurrahman bin Syaibah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Yunus bin Yahya bin Nubatah mengabarkan kepadaku dari Ubaidullah bin Mauhib:


عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ قَالَ‏:‏ خَرَجْنَا مَعَ ابْنِ عُمَرَ، فَقَال لَهُ سَالِمٌ‏:‏ الصَّلاَةَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ


Dari Syahr bin Hausyab, ia berkata, "Kami keluar bersama Ibnu 'Umar, lalu Salim berkata kepadanya, 'Shalat wahai Abu 'Abdirrahman! "


{Isnadnya dha'if. Syahr bin Hausyab lemah dalam hafalannya.}




Hadits ke 46.  Abu 'Abdillah yakni al-Bukhari berkata: Sahabat kami mengabarkan kepada kami dari Waki', dari Sufyan, dari 'Abdullah bin Dinar:


عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ‏:‏ لَكِنْ أَبُو حَفْصٍ عُمَرُ قَضَى


Dari Ibnu 'Umar, ia berkata, "Akan tetapi Abu Hafsh 'Umar (bin al-Khaththab, [ayah Ibnu Umar]) telah memutuskan.


{Isnadnya shahih.}


Kandungan Kedua Hadits:

  • Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa seseorang boleh memanggil dan menyebut ayahnya dengan kunyah. Hal ini termasuk salah satu bentuk adab dan pemuliaan terhadap ayah karena ia tidak memanggil dengan namanya sebagaimana yang ada kalanya ia lakukan kepada orang lain.