Balas Budi Badi Kedua Orang Tua

Bab 6 | BALAS BUDI BAGI KEDUA ORANG TUA


Hadits ke 10.   Qabishah berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: ((لَا يَجْزِيْ وَلَدٌ وَالِدَهُ إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ)).


Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Seorang anak tidak dapat membalas budi kedua orang tuanya kecuali jika ia mendapatinya dalam keadaan berstatus budak lalu ia membelinya kemudian memerdekakannya."


{HR. Muslim: kitab al-'Itqu, Bab Fadhlu 'Itqil Walid (25-26).}


Kandungan Hadits:

  1. Membeli orang tua yang berstatus budak merupakan kewajiban anak yang mampu hingga orang tuanya terbebaskan.
  2. Memerdekakan budak sah cukup dengan kepemilikan kerabat.
  3. Seorang anak tidak dapat memenuhi hak orang tua yang berada dalam keadaan perbudakan hingga ia memerdekakannya dengan cara membelinya.
  4. Keagungan hak orang tua dalam Islam.




Hadits ke 11.  Adam mengabarkan kepada kami, ia berkata: Syu'bah mengabarkan kepada kami, ia berkata:


حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ‏:‏ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ، أَنَّهُ شَهِدَ ابْنَ عُمَرَ وَرَجُلٌ يَمَانِيٌّ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ - حَمَلَ أُمَّهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ - يَقُوْلُ : 

إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُذَلَّلْ   إِنْ أُذْعِرَتْ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرْ

ثُمَّ قَالَ‏:‏ يَا ابْنَ عُمَرَ أَتُرَانِي جَزَيْتُهَا‏؟‏ قَالَ‏:‏ لاَ، وَلاَ بِزَفْرَةٍ وَاحِدَةٍ، ثُمَّ طَافَ ابْنُ عُمَرَ، فَأَتَى الْمَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ قَالَ‏:‏ يَا ابْنَ أَبِي مُوسَى، إِنَّ كُلَّ رَكْعَتَيْنِ تُكَفِّرَانِ مَا أَمَامَهُمَا‏.‏


Sa'id bin Abi Burdah mengabarkan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar ayahku bercerita bahwa ia melihat Ibnu 'Umar dan seseorang dari Yaman sedang melakukan thawaf di Ka'bah sambil menggendong ibunya di punggung. Orang itu juga bersenandung,


'Aku baginya adalah unta tunggangan yang tunduk.

Jika penunggangnya mengalami ketakutan, tapi aku tidak mengalami ketakutan.'


Orang itu lalu berkata, "Wahai Ibnu Umar, apakah sudah aku balas budinya?' Ibnu 'Umar menjawab, 'Belum, setarik nafas (saat ia melahirkanmu) pun belum.'

Beliau lalu thawaf dan shalat dua rakaat di maqam Ibrahim lalu berkata, 'Wahai Ibnu Abi Musa, sesungguhnya setiap dua rakaat menghapuskan dosa-dosa dari perbuataan sebelumnya."


{Shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dun-ya dalam kitab Makarimul Akhlaq (230) dan al- Baihaqi dalam kitab Syu'abul Iman (7926).}


Kandungan Hadits:

  1. Perintah untuk berkhidmat kepada ibu.
  2. Besarnya hak kedua orang tua atas anak. 
  3. Shalat dapat menghapus dosa-dosa kecil.
  4. Keutamaan thawaf dan shalat di maqam Ibrahim.




Hadits ke 12.  'Abdullah bin Shalih mengabarkan kepada kami, ia berkata: Al- Laits mengabarkan kepada kami, ia berkata: Khalid bin Yazid mengabarkan kepadaku, dari Sa'id bin Abi Hilal, dari Abu Hazim:


عَنْ أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى عَقِيلٍ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ يَسْتَخْلِفُهُ مَرْوَانُ، وَكَانَ يَكُونُ بِذِي الْحُلَيْفَةَ، فَكَانَتْ أُمُّهُ فِي بَيْتٍ وَهُوَ فِي آخَرَ‏.‏ قَالَ‏:‏ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ وَقَفَ عَلَى بَابِهَا فَقَالَ‏:‏ السَّلاَمُ عَلَيْكِ يَا أُمَّتَاهُ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ، فَتَقُولُ‏:‏ وَعَلَيْكَ السَّلاَمُ يَا بُنَيَّ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ، فَيَقُولُ‏:‏ رَحِمَكِ اللّٰهُ كَمَا رَبَّيْتِنِي صَغِيرًا، فَتَقُولُ‏:‏ رَحِمَكَ اللّٰهُ كَمَا بَرَرْتَنِي كَبِيرًا، ثُمَّ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ صَنَعَ مِثْلَهُ‏.‏


Dari Abu Murrah, maula 'Aqil, bahwa Abu Hurairah pernah diminta mewakili Marwan bin al-Hakam saat ia di Dzulhulaifah. Ibunya saat itu tidak satu rumah dengannya. Jika akan keluar, ia berdiri di depan pintu rumah ibunya lalu berkata, "Assalaamu 'alaiki, wahai ibuku, wa rahmatullaah wa barakaatuh." Ibunya lalu menjawab, "Wa'alaika, wahai anakku, wa rahmatullaah wa barakaatuh." Lalu Abu Hurairah membalas berkata, "Allah merahmatimu sebagaimana engkau mengasuhku di waktu kecil." Ibunya lalu menjawab, "Allah merahmatimu sebagaimana engkau berbakti kepadaku di saat dewasa." Jika hendak masuk, ia pun melakukan hal demikian."


{Isnadnya hasan. Ada seorang rawi yang bernama Sa'id bin Abi Hilal dalam sanadnya, jumhur menganggapnya tsiqah, dan tidak terbukti hafalannya tercampur. (Lihat kitab Tahdzi- but Tahdzib 3/354 dan kitab Ta'liqul Anwath karya Hammad al-Anshari, 8).}


Kandungan hadits:

  1. Perhatian para Shahabat dalam menghormati ibu mereka dan mendo'akan kebaikan bagi mereka.
  2. Semangat untuk mendidik anak sejak kecil akan membuahkan berbagai manfaat dan kebaikan bagi orang tua di masa tua.
  3. Ketentuan yang berlaku mengenai pemberian kewenangan mewakili saat pemimpin tidak ada.



Hadits ke 13.  Abu Nu'aim mengabarkan kepada kami, ia berkata: Sufyan mengabarkan kepada kami, dari 'Atha bin as-Sa ib, dari ayahnya:


عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ‏:‏ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ يُبَايِعُهُ عَلَى الْهِجْرَةِ، وَتَرَكَ أَبَوَيْهِ يَبْكِيَانِ، فَقَالَ‏:‏ (( ارْجِعْ إِلَيْهِمَا، وَأَضْحِكْهُمَا كَمَا أَبْكَيْتَهُمَا‏ )).‏


Dari 'Abdullah bin 'Amr (bin al-'Ash), ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah ﷺ meminta dibai'at untuk ikut hijrah sementara ia meninggalkan kedua orang tuanya dalam keadaan menangis. Rasulullah ﷺ lalu bersabda kepadanya, Kembalilah kepada keduanya dan buatlah keduanya tertawa engkau telah membuat keduanya menangis."


{Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (2/198), Abu Dawud: kitab al-Jihad, bab Fir Rajuli Yaghzu wa Abwahu Karihani (2528), an-Nasa'i: kitab al-Bai'ah, bab al-Bai'ah 'alal Hijrah (4174), Ibnu Majah: kitab al-Jihad, bab ar-Rajulu Yaghzu wa Lahu Abawani (2782). Lihat kitab al- Irwa' (5/20).}


Kandungan Hadits:

  1. Selama jihad yang berlangsung bukan fardhu 'ain, maka tidak dibolehkan berjihad tanpa meminta izin dari kedua orang tua.
  2. Hadits ini merupakan dalil bahwa laki-laki tersebut melakukan jihad secara sukarela karena Nabi enggan menerima bai'atnya.
  3. Perhatian Nabi ﷺ terhadap orang tua dan beliau menekankan untuk mencari keridhaan mereka.
  4. Keutamaan berbakti kepada orang tua, keagungan hak mereka dan besamya pahala berbakti kepada mereka.




Hadits ke 14.  'Abdurrahman bin Syaibah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abil Fudaik berkata: Musa mengabarkan kepadaku:


عَنْ أَبِي حَازِمٍ، أَنَّ أَبَا مُرَّةَ، مَوْلَى أُمِّ هَانِئِ ابْنَةِ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّهُ رَكِبَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ إِلَى أَرْضِهِ بِالْعَقِيقِ فَإِذَا دَخَلَ أَرْضَهُ صَاحَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ‏:‏ عَلَيْكِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ يَا أُمَّتَاهُ، تَقُولُ‏:‏ وَعَلَيْكَ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ، يَقُولُ‏:‏ رَحِمَكِ اللّٰهُ رَبَّيْتِنِي صَغِيرًا، فَتَقُولُ‏:‏ يَا بُنَيَّ، وَأَنْتَ فَجَزَاكَ اللّٰهُ خَيْرًا وَرَضِيَ عَنْكَ كَمَا بَرَرْتَنِي كَبِيرًا قَالَ مُوسَى‏:‏ كَانَ اسْمُ أَبِي هُرَيْرَةَ‏:‏ عَبْدَ اللّٰهِ بْنَ عَمْرٍو‏.‏


Dari Abu Hazim, bahwa Abu Murrah (budak yang dimerdekakan oleh) Ummu Hani binti Abi Thalib) bercerita bahwa suatu ketika ia naik kendaraan bersama Abu Hurairah ke daerahnya (al-'Aqiq). Ketika memasukinya, Abu Hurairah lalu mengangkat suaranya dengan mengucap, "Assalaamu'alaiki wa rahmatullaah wa barakaatuh, wahai ibu." Ibunya lalu menjawab, "Wa'alaikassalaam wa rahmatullaah wa barakaatuh." Abu Hurairah membalas, "Semoga Allah merahmatimu sebagaimana engkau mengasuhku di waktu kecil." Ibunya lalu membalas, "Dan engkau juga, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dan meridhaimu sebagaimana engkau berbuat baik kepadaku saat engkau dewasa." Musa menuturkan, "Nama Abu Hurairah adalah 'Abdullah bin 'Amr."


{Hasan. Sudah berlalu pada nomor 12.}


Kandungan Hadits:

  1. Hadits ini mendorong untuk senantiasa memuliakan ibu dan mendo'akan kebaikan baginya dengan hati yang lapang. 
  2. Anjuran agar membalas salam dan mendo'akan kebaikan kepada pihak yang terlebih dahulu mengucapkan salam.
  3. Puncak keinginan seorang ibu adalah Allah memberikan kebaikan dan ridha kepada anaknya.