Halaqah 55 ~ Dalil Yang Menunjukkan Sifat Mendengar Bagi Allāh ﷻ – Dalil Pertama

Halaqah 55 ~ Dalil Yang Menunjukkan Sifat Mendengar Bagi Allāh ﷻ – Dalil Pertama

📘 Halaqah Silsilah Ilmiyah – Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله


Halaqah yang ke-55 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-‘Aqīdah Al-Wāsithiyyah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh.

Disini beliau akan membawakan untuk kita beberapa ayat yang menunjukkan bahwasanya Allāh ﷻ Dia-lah yang memiliki sifat mendengar dengan pendengaran yang haqiqi sesuai dengan keagungan Allāh ﷻ.
Dalil yang pertama

وَقَوْلُهُ

Yaitu firman Allāh ﷻ dalam surat Al-Mujadilah atau Al-Mujadalah, kalau Al-Mujadilah berarti orangnya yaitu seorang wanita yang berbicara kepada Nabi ﷺ, tapi kalau Al-Mujadalah Allāhu A’lam ini adalah mashdar ‘ala wazan مفاعلة, Allāh ﷻ mengatakan yang artinya sungguh Allāh ﷻ telah mendengar قد disini litta’kid yaitu sungguh-sungguh dan سَمِعَ ini adalah fi’il madhi menunjukkan bahwasanya Allāh ﷻ di antara sifatnya adalah sifat السمع ditunjukkan oleh fi’il madhi ini, ini adalah sifat Dzatiyah karena Allāh ﷻ senantiasa bersifat dengannya, قَدۡ سَمِع ini adalah sifat dzatiyah bagi Allāh ﷻ.

قَوۡلَ ٱلَّتِي تُجَٰدِلُكَ فِي زَوۡجِهَا وَتَشۡتَكِيٓ إِلَى ٱللَّهِ

Allāh ﷻ telah mendengar atau sungguh-sungguh mendengar ucapan dari seorang wanita yang تُجَٰدِلُكَ فِي زَوۡجِهَا mendebat mu tentang suaminya, جادل – يجادل – مجادلة mendebatmu atau berbicara denganmu atau bertukar pembicaraan denganmu. Dia berbicara tentang suaminya di mana wanita tersebut adalah Khaulah, dia adalah Khaulah binti Tsa’labah dan suaminya adalah Aus Ibnu Shamit radhiallahu ta’ala ‘anhum jami’an, dimana Aus telah mengucapkan ucapan yang dinamakan dengan dzihar berasal dari kata ظهر yaitu punggung, yaitu seorang laki-laki mengatakan kepada istrinya engkau bagiku seperti punggung ibuku yang maksudnya engkau jadi haram, engkau adalah haram bagiku padahal itu adalah istrinya sendiri dan ini adalah ucapan yang tidak boleh demikian.

Dulu dizaman jahiliyah yang namanya dzihar ucapan seperti ini dianggap sebagai talak perceraian namun dalam Islam Allāh ﷻ menjelaskan dalam surat Al-Mujadilah ini bahwasanya ini bukan berarti talak tapi ini perkara yang tidak boleh, dusta, bagaimana istrinya yang sudah dihalalkan oleh Allāh ﷻ kemudian dianggap itu seperti ibunya sendiri sehingga tidak boleh didatangi dan didalam Islam ada kaffarah, sesuatu yang digunakan untuk menebus dan kaffarah yang ada dalam dzihar ini adalah kaffarah yang mughalladzah, kaffaroh yang keras dan berat.

Disebuah riwayat disebutkan bahwasanya ayat ini turun tentang kisah Khaulah bintu Tsa’labah dan beliau saat itu adalah istri dari Aus Ibnu Shamit, dan diceritakan dalam sebuah riwayat tadi bahwasanya beliau adalah seorang wanita yang bagus badannya namun ketika saat itu Aus menginginkan beliau maka Khaula saat itu menolaknya sehingga marahlah Aus Ibnu Shamit dan mengatakan

أنت علي كظهر أمي

Engkau atasku seperti punggung ibuku, kemudian Aus menyesal atas apa yang dia ucapkan tadi. Dan dahulu yang namanya dzihar ini termasuk dianggap talak di zaman jahiliyah, kemudian berkatalah Aus kepada istrinya ini dalam keadaan menyesal

ما أظنك إلا قد حرامت علي

Aku tidak menyangka kecuali engkau ini sudah diharamkan atasku, kemudian wanita ini mengatakan

والله ما ذاك طلاق

Demi Allāh ﷻ ini bukan talaq

وأتت رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وعائشة رضي الله عنها تغسل شق رأسه

maka wanita ini mendatangi Rasulullah ﷺ, karena perkara yang besar bagi seorang wanita ketika dicerai oleh suaminya, kalau misalnya pernyataan tadi adalah dianggap sebagai sebuah perceraian tentunya ini adalah perkara yang besar, mendatangi Rasulullah ﷺ dan saat itu Aisyah sedang membersihkan kepala Rasulullah ﷺ kemudian wanita ini berkata wahai Rasulullah ﷺ

إن زوجي أوس بن الصامت تزوجني وأنا شابة غنية ذات مال وأهل حتى إذا أكل مالي وأفنى شبابي وتفرق أهلي وكبر سني ظاهر مني

Wahai Rasulullah ﷺ sesungguhnya suamiku yaitu Aus Ibn Shamit menikahi aku dan aku saat itu sebagai seorang wanita yang masih sangat muda belia dan seorang wanita yang memiliki harta dan memiliki keluarga, hidup nyaman di tengah keluarganya, sehingga ketika dia sudah memakan hartaku dan juga sudah menghabiskan masa mudaku dan keluargaku sudah berpisah pisah dan umurku sudah semakin tua maka sekarang dia mendzihar diriku

وقد ندم

dan dia sudah menyesal

فهل من شيء يجمعني وإياه

Apakah di sana ada sebuah cara yang bisa mengumpulkan antara diriku dengan dia

فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم

Maka Rasulullah ﷺ mengatakan

حرمت عليه

Engkau menjadi haram atasnya, yaitu dengan ucapan tadi maka dia diharamkan, tidak boleh bersentuhan, tidak boleh Aus mendatangi istrinya, apakah itu berarti cerai, tidak, disini beliau mengatakan

فقالت

Wanita tadi mengatakan

يا رسول الله والذي أنزل عليك الكتاب ما ذكر طلاقا وإنه أبو ولدي وأحب الناس إلي

Wahai Rasulullah ﷺ demi Dzat yang telah menurunkan kepadamu Al-Qur’an, ما ذكر طلاقا Aus tidak menyebutkan perceraian dia cuma mengatakan أنت علي كظهر أمي, dan sesungguhnya dia adalah bapak dari anak-anakku dan orang yang paling aku cintai, ini dia menunjukkan bagaimana kecintaan dia dan sayangnya dia kepada Aus Ibnu Shamit

فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم

maka Rasulullah ﷺ mengatakan

حرمت عليه

Engkau telah haram atas dia

فقالت

maka wanita ini mengatakan ia dalam keadaan sangat bersedih

أشكو إلى الله فاقتي ووحدتي قد طالت صحبتي ونفضت له بطني

Aku mengadu kepada Allāh ﷻ tentang kefakiranku, dia sekarang menjadi seorang yang miskin, kalau dia cerai dengan suaminya dalam keadaan dia memiliki anak maka dia mengadukan perkara ini kepada Allāh ﷻ

ووحدتي

dan juga kesendirianku, tidak bersuami menurut dia ini, dia menganggap berarti terjadi perceraian padahal dia dalam keadaan miskin dan dia sudah lama menemani suaminya dan perutnya sudah membesar untuk suaminya

فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : ما أراك إلا قد حرمت عليه

Kemudian Rasulullah ﷺ mengatakan aku tidak melihat kecuali engkau ini sudah diharamkan atas dirinya

ولم أومر في شأنك بشيء

Aku tidak diperintahkan tentang perkaramu ini dengan sesuatu, artinya saat itu belum turun wahyu kepada Nabi ﷺ

فجعلت تراجع رسول الله – صلى الله عليه وسلم

mulailah dia mengatakan kepada Rasulullah ﷺ, artinya sangat berat bagi dia perpisahan ini, dia memikirkan anak-anaknya memikirkan kemiskinannya kesendiriannya maka dia mendatangi Rasulullah ﷺ kembali kemudian

وإذا قال لها رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : حرمت عليه هتفت

setiap kali Rasulullah ﷺ mengatakan engkau sudah diharamkan atas suamimu maka dia berkata

أشكو إلى الله فاقتي وشدة حالي وإن لي صبية صغارا إن ضممتهم إليه ضاعوا وإن ضممتهم إلي جاعوا

Aku mengadukan perkara ini kepada Allāh ﷻ, mengadukan kemiskinanku mengadukan susahnya diriku keadaan diriku dan aku memiliki anak-anak yang masih kecil, kalau aku serahkan dia kepada Aus maka mereka akan tersia-sia, yaitu mungkin tidak keurus misalnya meskipun Aus punya harta misalnya,

وإن ضممتهم إلي جاعوا

tapi kalau aku bawa maka mereka akan kelaparan, karena aku bukan seorang yang memiliki harta banyak

وجعلت ترفع رأسها إلى السماء

mulailah dia mengangkat kepalanya kelangit, menunjukkan bahwasanya Allāh ﷻ berada di atas, mengadukan keadaan dirinya kepada Allāh ﷻ

وتقول : اللهم إني أشكو إليك

Ya Allāh ﷻ aku mengadukan kesusahan diriku kepada-Mu

اللهم فأنزل على لسان نبيك ، وكان هذا أول ظهار في الإسلام

Kemudian dia mengatakan Ya Allāh ﷻ turunkanlah sesuatu atas lisan Nabi-Mu, yaitu tentang urusan dia ini, wahyu yang berkaitan dengan masalah dia ini

فقامت عائشة تغسل شق رأسه الآخر

maka ‘Aisyah Radiallāhu ta’ala anha berdiri untuk membersihkan kepala Rasulullah ﷺ bagian yang lain

فقالت : انظر في أمري جعلني الله فداءك يا نبي الله

Kemudian dia mengatakan lihatlah urusanku ini semoga Allāh ﷻ menjadikan aku sebagai tebusannya wahai Nabi Allāh ﷻ

فقالت عائشة : أقصري حديثك ومجادلتك أما ترين وجه رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ؟

Jadi wanita ini banyak berbicara saat itu kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan dia sedih dalam keadaan dia khawatir dengan keadaan anak-anaknya maka ‘Aisyah mengatakan perpendeklah ucapanmu dan debatmu apakah engkau tidak melihat wajah Rasulullah ﷺ?

وكان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إذا نزل عليه أخذه مثل السبات – فلما قضي الوحي قال لها : ادعي زوجك فدعته

Kemudian Rasulullah ﷺ saat itu diturunkan kepada Beliau ﷺ wahyu, ketika sudah selesai wahyu maka beliau berkata kepada Khaulah datangkan suamimu, kemudian dia memanggil suaminya

فتلا عليه رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : ” قد سمع الله قَوۡلَ ٱلَّتِي تُجَٰدِلُكَ فِي زَوۡجِهَا

kemudian beliau membacakan قد سمع الله ini kepada suami istri tersebut

قالت عائشة : تبارك الذي وسع سمعه الأصوات كلها

ketika turunnya ayat ini yang berkaitan dengan wanita ini dan ‘Aisyah saat itu berada di dekat Rasulullah ﷺ maka ‘Aisyah mengatakan Sungguh berbarokah Dzat yang pendengaran-Nya meliputi seluruh suara semuanya

إن المرأة لتحاور رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وأنا في ناحية البيت أسمع بعض كلامها ويخفى علي بعضه إذ أنزل الله : ” قد سمع الله ” الآيات

Sesungguhnya seorang wanita berbicara kepada Rasulullah ﷺ dan aku berada di sebagian tempat di rumah, artinya dekat jaraknya, dekat dan tidak jauh, aku mendengar sebagian ucapannya dan sebagian yang lain samar bagiku kemudian Allāh ﷻ menurunkan Firman-Nya

قد سمع الله

sungguh Allāh ﷻ telah mendengar.

Syahidnya disini ‘Aisyah ingin mengatakan kepada kita bagaimana sifat As-Sam’ yang dimiliki oleh Allāh ﷻ yang sangat luar biasa yang sangat sempurna.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى