Halaqah 63 ~ Awal Mula Disyariatkannya Jihad | HSI 10.3

📘 Silsilah Ilmiyyah 10.3 Sirah Nabawiyyah
🔊 Halaqah 63 ~ Awal Mula Disyariatkannya Jihad

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين


Halaqah yang ke 63 dari Silsilah Ilmiyyah Sirah Nabawiyah Adalah tentang ”Awal Mula Disyariatkannya Jihad”.

Tujuan jihad didalam Islām adalah untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allāh menuju ke penghambaan kepada Allāh saja Rabul ‘alamin.

Allāh berfirman:

وَقَـٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌۭ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya Agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan”. [QS Al-Anfal 39]

Awal mula Disyariatkannya Jihad bagi kaum muslimin di arahkan kesebelah Barat kota Madinah yang demikian memiliki 3 tujuan

1️⃣ Mengancam jalan perdagangan orang-orang Quraisy ke Syam.

2️⃣ Membuat perjanjian dengan suku² & kabilah² yang ada didaerah tersebut supaya bisa bekerja sama dalam memerangi orang² Quraisy atau minimal mereka netral tidak berpihak karena pada asalnya kabilah² tersebut cenderung membela Quraisy & bekerja sama dengan mereka, karena merekalah yang mengamankan perdagangan ke Syam & setiap tahun kabilah² tersebut berhaji ke kota Mekkah dan orang-orang Quraisy merekalah yang menjadi penduduk kota Mekkah demikian pula mereka cenderung kepada orang-orang Quraisy karena kesamaan aqidah yaitu aqidah berhala yang mereka miliki.

3️⃣ Untuk menampakkan kekuatan kaum muslimin di depan orang² yahudi & sisa² orang musyrikin yang masih ada di kota Madinah.

Peperangan pertama di namakan dengan peperangan Abwa, sebuah tempat yang berjarak 24 mil dari kota Madinah. Peperangan yang pertama ini tidak terjadi pertumpahan darah namun mereka berhasil mengadakan perjanjian dengan kabilah domroh bin Kinanah, sebuah pasukan kaum muslimin juga dikirim ke sebuah daerah bernama Saeful Bahr untuk mencegat rombongan dagang orang² Quraisy, dari sinilah orang² Quraisy menyadari bahwa perdagangan mereka terancam.

Apa yang dilakukan oleh Kaum muslimin bukanlah seperti perampok jalanan karena saat itu kaum muslimin sedang berperang & orang yang sedang berperang di tuntut untuk melemahkan musuh baik secara ekonomi maupun kekuatan manusia, kemudian yang kedua mereka melakukan itu untuk mengambil harta mereka yang dahulu diambil orang-orang Quraisy ketika kaum muslimin meninggalkan kota Mekkah & hijrah ke kota Madinah.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada Halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada Halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdullāh Roy
Di kota Pandeglang