📘 Silsilah Ilmiyyah 10.3 Sirah Nabawiyyah
🔊 Halaqah 57 ~ Aturan – Aturan Diantara Penduduk Madinah
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين
Halaqah yang ke 57 dari Silsilah Ilmiyyah Sirah Nabawiyah Adalah tentang ”Aturan – Aturan Diantara Penduduk Madinah”.
Nabi ﷺ sebagai pemimpin kota Al-Madīnah telah mengatur hubungan diantara penduduk Madinah. Aturan² tersebut tertulis supaya masing-masing pihak mengetahui hak & kewajibannya, aturan² tertulis tadi dikenal didalam Kitāb² yang lama dengan Al Kitab atau ash Shohifah & sebagian penulis memberi nama dengan Dustur atau Al Watsiqoh, diantara yang mendatangkan teks aturan² ini adalah Muhammad bin Ishak (meninggal 151H).
Sebagian isi aturan² ini ada didalam shahih Al Bukhari & Muslim, Musnad, Ahmad Sunan abu Dawud, Ibnu Majjah & juga Ath Tirmidzi.
Aturan² tadi terbagi menjadi dua :
1 Yang berkaitan dengan perdamaian orang-orang Yahudi. Aturan² ini ditulis sebelum terjadinya perang Badr.
2 Penjelasan kewajiban & hak kaum muslimin antara muhajirin & Anshor, ini dibuat setelah terjadinya perang Badr.
Disebutkan didalam sebagian riwayat, bahwa aturan² yang berkaitan dengan Muhajirin & Anshor di gantungkan dipedang Rasulullãh ﷺ yang bernama Zulfikor & pedang ini termasuk rampasan perang ketika perang Badr.
Diantara isi aturan-aturan tersebut :
- Umat Islām adalah umat yang satu
- Orang-orang yang beriman wajib untuk melawan orang yang berbuat dzolim atau dosa atau permusuhan atau kerusakan diantara orang-orang yang beriman meskipun itu adalah anak salah seorang diantara mereka.
- Seorang Mukmin tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.
- Tidak boleh seorang mukmin menolong orang kafir atas seorang mukmin.
- Ibrohim telah mengharamkan kota Mekkah & Nabi ﷺ telah mengharamkan kota Al-Madīnah.
- Al-Madīnah adalah tanah haram dari bukit ‘Air sampai tempat demikian.
- Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru (dosa /bidah) & melindungi yang membuat perkara yang baru maka dia mendapat laknat Allāh, Malaikat & seluruh manusia.
- Jaminan kaum muslimin adalah satu, orang yang paling rendah diantara mereka diterima jaminan nya.
- Orang-orang Yahudi yang mengikuti kita maka dia berhak ditolong tanpa di dzolimi & tanpa menolong orang yang memusuhi mereka.
- Perdamaian orang-orang yang beriman itu satu, tidak boleh seseorang yang beriman melakukan perdamaian tanpa mukmin yang lain.
- Sesungguhnya apa yang diperselisihkan dikembalikan kepada Allāh & Rasul Nya.
- Orang-orang Yahudi mengeluarkan harta nya bersama orang-orang yang beriman selama mereka diperangi.
Itu adalah sebagian dari isi aturan² tersebut.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada Halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada Halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Abdullāh Roy
Di kota Pandeglang