Halaqah 57 ~ Aturan – Aturan Diantara Penduduk Madinah | HSI 10.3

📘 Silsilah Ilmiyyah 10.3 Sirah Nabawiyyah
🔊 Halaqah 57 ~ Aturan – Aturan Diantara Penduduk Madinah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين


Halaqah yang ke 57 dari Silsilah Ilmiyyah Sirah Nabawiyah Adalah tentang ”Aturan – Aturan Diantara Penduduk Madinah”.

Nabi ﷺ sebagai pemimpin kota Al-Madīnah telah mengatur hubungan diantara penduduk Madinah. Aturan² tersebut tertulis supaya masing-masing pihak mengetahui hak & kewajibannya, aturan² tertulis tadi dikenal didalam Kitāb² yang lama dengan Al Kitab atau ash Shohifah & sebagian penulis memberi nama dengan Dustur atau Al Watsiqoh, diantara yang mendatangkan teks aturan² ini adalah Muhammad bin Ishak (meninggal 151H).

Sebagian isi aturan² ini ada didalam shahih Al Bukhari & Muslim, Musnad, Ahmad Sunan abu Dawud, Ibnu Majjah & juga Ath Tirmidzi.

Aturan² tadi terbagi menjadi dua :

1 Yang berkaitan dengan perdamaian orang-orang Yahudi. Aturan² ini ditulis sebelum terjadinya perang Badr.

2 Penjelasan kewajiban & hak kaum muslimin antara muhajirin & Anshor, ini dibuat setelah terjadinya perang Badr.

Disebutkan didalam sebagian riwayat, bahwa aturan² yang berkaitan dengan Muhajirin & Anshor di gantungkan dipedang Rasulullãh ﷺ yang bernama Zulfikor & pedang ini termasuk rampasan perang ketika perang Badr.

Diantara isi aturan-aturan tersebut :

  1. Umat Islām adalah umat yang satu
  2. Orang-orang yang beriman wajib untuk melawan orang yang berbuat dzolim atau dosa atau permusuhan atau kerusakan diantara orang-orang yang beriman meskipun itu adalah anak salah seorang diantara mereka.
  3. Seorang Mukmin tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.
  4. Tidak boleh seorang mukmin menolong orang kafir atas seorang mukmin.
  5. Ibrohim telah mengharamkan kota Mekkah & Nabi ﷺ telah mengharamkan kota Al-Madīnah.
  6. Al-Madīnah adalah tanah haram dari bukit ‘Air sampai tempat demikian.
  7. Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru (dosa /bidah) & melindungi yang membuat perkara yang baru maka dia mendapat laknat Allāh, Malaikat & seluruh manusia.
  8. Jaminan kaum muslimin adalah satu, orang yang paling rendah diantara mereka diterima jaminan nya.
  9. Orang-orang Yahudi yang mengikuti kita maka dia berhak ditolong tanpa di dzolimi & tanpa menolong orang yang memusuhi mereka.
  10. Perdamaian orang-orang yang beriman itu satu, tidak boleh seseorang yang beriman melakukan perdamaian tanpa mukmin yang lain.
  11. Sesungguhnya apa yang diperselisihkan dikembalikan kepada Allāh & Rasul Nya.
  12. Orang-orang Yahudi mengeluarkan harta nya bersama orang-orang yang beriman selama mereka diperangi.

Itu adalah sebagian dari isi aturan² tersebut.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada Halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada Halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdullāh Roy
Di kota Pandeglang