Halaqah 34 ~ Pembatal keislaman yang ke 7 bagian 5 | HSI NI.2

📘 Silsilah Ilmiyyah An-Nawaqidhul Islam
🔊 Halaqah 34 ~ Pembatal keislaman yang ke 7 bagian 5

Halaqah yang ke-34, Penjelasan Kitab Nawaqidhul Islam karangan Asy-Syaikh Muhammad Ibnu Abdul Wahab at Tamimi rahimahullah

ۚ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ ۚ

"...Mereka mempelajari sihir yang tidak memudharati mereka dab tidak memberikan manfaat kepada mereka..."

وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ

"...Yang memudharati mereka di dunia maupun di akhirat..."

وَلَا يَنْفَعُهُمْ

"...Dan juga tidak memberikan manfaat kepada mereka..."

وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ

"...Padahal mereka sudah tahu bahwasanya orang yang membeli sihir ini maka dia diakhirat tidak memiliki bagian..." ( Al-Baqarah : 102)

Menunjukkan kepada kita bahwasanya orang yang melakukan sihir, nanti diakhirat tidak memiliki bagian artinya tidak memiliki kenikmatan, dan menunjukkan bahwasanya orang yang melakukan sihir dia adalah orang yang kufur, karena orang yang kafir di akhirat tidak memiliki kenikmatan sedikit pun dan akan mendapat adzab dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى

وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

"...Dan sungguh jelek apa yang mereka beli seandainya mereka mengetahui" ( Al-Baqarah : 102)


Ayat ini menunjukkan kepada kita dalam beberapa tempat bahwasanya sihir adalah sebuah kekufuran kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى yang bisa mengeluarkan seseorang dari islam.

Oleh karena itu seorang muslim hendaklah menjauhi apa yang dinamakan dengan sihir dan menasihati orang lain, saudaranya yang masih melakukan sihir ini dan hendaklah membersihkan masyarakat dari tukang-tukang sihir dan hukumannya berat didalam islam bagi orang yang menjadi tukang sihir.

Karena didalam hadits yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ

حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ

“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipotong dengan pedang”

Kenapa demikian?

Karena kerusakan yang ditimbulkan, menyakiti manusia, memisahkan antara seorang suami dengan istri, menghancurkan sebuah keluarga, maka hukumannya didalam islam adalah di potong dengan pedang artinya dibunuh dan hadits ini ada pembicaraan dikalangan para 'ulama, ada yang mendha'ifkan, namun membunuh tukang sihir dengan pedang ini telah datang dari beberapa shahabat diantaranya dari Umar bin khaththab radhiyallahu 'anhu di zaman beliau radhiyallahu 'anhu, beliau memerintahkan untuk membunuh setiap tukang sihir baik laki-laki maupun wanita dan ini disetujui oleh para shahabat radhiyallahu anhum

Demikian pula telah shahih dari Hafshah anaknya Umar bin khaththab bahwasanya pernah ada salah seorang budak Hafshah, ini mensihir Hafshah, kemudian dia mengaku dan mengeluarkan sihirnya kemudian setelah itu dia dibunuh karena dia telah mensihir Hafshah radhiyallahu 'anha

Kemudian datang juga dari Jundub radhiyallahu 'anhu dan Jundub adalah salah seorang shahabat Nabi ﷺ yaitu Jundub Ibn Ka'ab ketika suatu saat beliau berada didepan salah seorang Amir khalifah Bani Umayah yang saat itu ada seorang laki-laki yang dia melakukan sihir Takhyili (sihir yang berupa khayalan) dia seakan-akan dilihat oleh manusia saat itu membunuh seseorang dan memotong kepalanya kemudian dia bisa menghidupkan kembali orang tersebut, ini dilakukan didepan Jundub Ibnu Ka'ab dan juga salah seorang khalifah di zaman Bani Umayyah

Maka Jundub mendekati orang tersebut kemudian membunuhnya dan sanadnya shahih, menunjukkan bahwasanya hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh dan yang melakukan adalah pemerintah yang melakukan adalah yang berwenang yaitu penguasa pemerintah yang sah, inilah yang berhak untuk menegakkan qishas (hukuman)  bagi orang lain BUKAN dilakukan secara individu seorang menemukan tetangganya ada tukang sihir kemudian dia datang dan membunuh maka ini tidak diperbolehkan, yang menegakkan qishas dan juga hukuman yang berhak adalah yang berwenang yaitu para penguasa (pemerintah) yang sah, merekalah yang berhak untuk menentukan dan menegakkan hukuman bagi manusia

Ustadz Abdullah Roy