Halaqah 25 ~ Pembatal Keislaman Yang Keempat Bagian 2 | HSI NI.1

📘 Silsilah Ilmiyyah An-Nawaqidhul Islam
🔊 Halaqah 25 ~ Pembatal Keislaman Yang Keempat Bagian 2

Halaqah yang ke-25, Penjelasan Kitab Nawaqidhul Islam karangan Asy-Syaikh Muhammad Ibnu Abdul Wahab at Tamimi rahimahullah

Di dalam Al-Qur’an ketika Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menyebutkan tentang ayat warisan

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ… 

 (An-Nisa’ : 11)

Disebutkan di dalam ayat ini oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى tentang beberapa hal yang berkaitan dengan hukum waris

Bahwasanya :

✓ Anak laki-laki mendapatkan sekian 
✓ Anak perempuan mendapatkan sekian 
✓ Seorang ibu apabila ada anaknya maka dia mendapatkan sekian 
✓ Dan apabila si mayyit memiliki saudara maka dia mendapatkan sekian.

Ketentuan dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى kemudian Allah mengatakan

 فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ

Ini adalah kewajiban dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى

Maksudnya membagikan warisan sesuai dengan yang sudah Allah bagi adalah sebuah kewajiban

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”

Lebih mengetahui daripada kita, kita tidak tahu apa yang terbaik bagi kita, adapun Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى maka Dia menurunkan syari'at, menurunkan hukum-hukum dan Dia lah Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Demikian pula ketika Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menyebutkan tentang orang-orang yang berhak untuk mendapatkan shadaqah, mendapatkan zakat, yaitu firman Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ 

Kemudian Allah mengatakan:

فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Ini adalah kewajiban dari Allah dan Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”. (At-Tawbah : 60)

Shadaqah (zakat), baik zakat mal, zakat harta orang-orang yang berhak untuk mendapatkan sudah ditentukan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى tidak keluar dari 8 golongan yang sudah Allah sebutkan dan Allah memberikan syarat ini sesuai dengan ilmu Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dan Dia lah Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi kita

وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui dan juga Maha Bijaksana”.

Kewajiban kita, sekali lagi adalah meyakini petunjuk Rasulullah ﷺ adalah lebih baik daripada petunjuk selain beliau ﷺ

أَوْ أنَّ حُكمَ غيره أحسن من حكمه

“Atau dia meyakini bahwasanya hukum selain beliau ﷺ adalah lebih baik daripada hukumnya”

Apabila ada seorang meyakini bahwasanya keputusan dan hukum selain Rasulullah ﷺ adalah lebih baik daripada hukum Rasulullah ﷺ, maka orang yang demikian telah membatalkan keislaman, Berhukum dengan hukum Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى adalah kewajiban.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ 

“Tidaklah hukum kecuali untuk Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى” (Yusuf : 40)

Seorang Muslim Berhukum kepada Rasulullah ﷺ apa yang datang dari beliau harus ada diterima dan diridhai, tidak boleh dia meyakini bahwasanya hukumnya lebih baik daripada hukum Rasulullah ﷺ atau meyakini bahwasanya hukum selain beliau ﷺ lebih baik daripada hukum beliau ﷺ

Kewajiban kita adalah meyakini hukum beliau dan keputusan beliau adalah lebih baik daripada semua keputusan

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ 

“Tidak Demi Rabbmu mereka tidak akan beriman sampai mereka menjadikan engkau sebagai hakim yang memberikan keputusan” (An-Nisa’ : 65)

فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

“Di dalam apa yang mereka perselisihkan ”

ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sampai mereka menjadikan engkau sebagai hakim memberi keputusan kemudian mereka tidak mendapatkan didalam hati mereka didalam jiwa mereka rasa berat ”

وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Dan mereka menyerahkan diri mereka dengan sebenar-benar penyerahan ”

Allah mengatakan:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ

Tidak beriman, menunjukkan bahwasanya Berhukum dengan hukum beliau ﷺ adalah kewajiban, karena Allah sampai mengatakan

لَا يُؤْمِنُونَ

Mereka tidak beriman

tidak akan sempurna keimanannya sampai menjadikan engkau sebagai hakim didalam apa yang mereka perselisihkan

Orang-orang munafik dahulu mereka tidak mau berhakim kepada Rasulullah ﷺ tapi mereka mencari yang lain didalam memutuskan perselisihan mereka, berhukum dengan selain hukum Rasulullah ﷺ adalah diantara sifat orang-orang munafik

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا

Mereka ingin Berhukum dengan hukum Thagut (An-Nisa’ 60)

وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ

"padahal mereka sudah diperintahkan untuk mengingkari hukum Thagut"

Berhukum dengan hukum Nabi ﷺ dan meyakini bahwasanya hukum beliau dan keputusan beliau lebih baik daripada hukum yang lain maka ini adalah sebuah kewajiban.

كَالذِينَيُفَضِّلُونَ حُكْمَ الطَّوَاغِيتِ عَلَى حُكْمِهِ

Kemudian beliau memberikan contoh seperti orang yang mengutamakan dan meyakini bahwasanya hukum yaitu hukum Thagut ini lebih baik daripada hukum Nabi ﷺ. Ucapan beliau

َيُفَضِّلُونَ

Menunjukkan bahwasanya orang ini meyakini bahwasanya hukum selain hukum Allah lebih baik, didalam hatinya dia meyakini bahwasanya hukum selain hukum Allah lebih baik

فَهُوَ كَافِرٌ

Maka orang yang demikian adalah orang yang kafir.

Ini menunjukkan bahayanya meyakini bahwasanya disana ada hukum yang lebih baik daripada hukum Allah dan juga RasulNya. Karena ini adalah termasuk pembatal-pembatal keislaman, ini adalah pembatal keislaman yang keempat yang disebutkan oleh Syaikh rahimahullah

Ustadz Abdullah Roy