Dosa Besar Zina Dan Hukumannya

Dosa Besar Ke 12 : Sebagian Zina Lebih Besar Dosanya Daripada Sebagian Lainnya

Dosa Besar Zina

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَاحِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَا لَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِا لْحَـقِّ وَلَا يَزْنُوْنَ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَا مًا ۙ 

"Dan orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)  kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) ,"
(QS. Al-Furqan 25: Ayat 68)

Dan Allah Ta'ala juga berfirman :

اَلزَّانِيَةُ وَا لزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ ...(٢

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah kalian berbelas kasihan kepada keduanya ...."
(QS. An-Nur 24: Ayat 2)

Dan Allah Ta'ala berfirman :

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَا نِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖ وَّ الزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَاۤ اِلَّا زَا نٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau dengan perempuan musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini kecuali dengan laki-laki yang berzina atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin."
(QS. An-Nur 24: Ayat 3)

Nabi  bersabda ketika ditanya, "Dosa apakah yang paling besar?" Beliau menjawab,

أَنْ تَجْعَلَ لِلّٰهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ. قَالَ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ:  أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

"Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal (hanya) Dia-lah yang menciptakankanmu, "Orang itu bertanya lagi, "Lalu apa lagi?" Beliau menjawab, "Engkau membunuh anakmu karena takut akan ikut makan (dari hartamu) bersamamu, "Orang itu bertanya lagi, "Lalu apa lagi?", Beliau menjawab, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu."

Kemudian Nabi  bersabda :

لَا يَزْ نِي الزَّ انِي حِيْنَ يَزْ نِي وَهُوَ مُؤْ مِنٌ، وَلاَ يَسْرِ قُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَ بُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

"Tidaklah orang yang berzina melakukan zina dimana ketika dia berzina dia dalam keadaan Mukmin, tidaklah orang yang mencuri itu mencuri dimana ketika dia mencuri itu dia dalam keadaan Mukmin, tidaklah seorang peminum minuman keras itu minum dimana ketika dia minum, dia dalam keadaan Mukmin." [1]

Nabi  juga bersabda:

إِذَ زَ نَى الْعَبْدُ خَرَ جَ مِنْهُ الْإِيْمَا نُ فَكَانَ عَلَيْهِ كَا لظُّلَّةِ، فَإِذَا أَقْلَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيْمَانُ

"Apabila seorang hamba berzina, maka iman akan keluar dari dirinya, lalu menjadi seperti gumpalan hitam diatasnya kepalanya, kemudian apabila dia meninggalkannya (bertaubat), maka iman kembali kepadanya."
Ini adalah (shahih) berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim. [2]

Diriwayatkan oleh Nabi , bahwasanya beliau bersabda,

مَنْ زَنَى أَوْ شَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللّٰهُ مِنْهُ الْإِيْمَانَ كَمَا يَخْلَعُ الْإِنْسَانُ الْقَمِيْصَ مِنْ رَأْسِهِ

"Barangsiapa yang berzina atau minum khamar, maka Allah mencabut Iman dari dirinya sebagaimana seorang menanggalkan baju dari kepalanya."
Isnadnya jayyid (baik)  [3]

Rasulullah  juga bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَايُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَايُزَ كِّيْهِمْ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَاىِٔلٌ مُسْتَكْبِرٌ

"Ada tiga golongan manusia yang mana Allah tidak berbicara dengan mereka pada Hari Kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa), tidak melihat kepada mereka, dan mereka akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu; orang tua yang berzina, penguasa yang pembohong, dan orang miskin yang sombong."
Diriwayatkan oleh Muslim [4]




Nabi  juga bersabda,

حُرْ مَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِيْنَ عَلَى الْقَاعِدِيْنَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَخْلُفُ رَجُلًامِنَ الْمُجَاهِدِيْنَ فِيْ أَهْلِهِ فَيَخُوْ نُهُ فِيْهِمْ إِلَّا وُقِفَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَأْ خُذُ مِنْ عَمَلِهِ مَ شَاءَ، فَمَا ظَنُّكُمْ؟ 

"Kehormatan istri-istri para mujahid dibandingkan dengan kehormatan orang yang tidak ikut berperang adalah bagaikan kehormatan ibu-ibu mereka, dan tidaklah seorang laki-laki menjadi wakil pengganti dari laki-laki Mujahidin dalam hal urusan keluarganya lalu laki-laki itu mengkhianatinya ditengah mereka, melainkan pasti dia akan diberdirikan untuk mujahid itu, lalu dia mengambil dari amal kebajikannya apa yang dia inginkan, maka bagaimana menurut kalian (apakah dia mengambil seluruhnya atau sebagiannya)?"  Diriwayatkan oleh Muslim.  [5]

Nabi  juga bersabda :

أَرْبَعَةٌ يُبْغِضُهُمُ اللّٰهُ: اَلْبَيَّاعُ الْحَلَّافُ، وَالْفَقِيْرُ الْمُخْتَالُ، وَالشَّيْخُ الزَّانِي، وَالْإِمَامُ الْجَا ىِٔرُ

"Empat golongan manusia yang dimurkai Allah:  Penjual yang melarikan barang dagangannya dengan gemar bersumpah (dusta), orang fakir yang sombong, orang tua yang berzina, dan pemimpin yang zhalim"  Diriwayatkan oleh an-Nasa'i, dan isnadnya adalah Shahih. [6]

Zina yang paling berat adalah berzina dengan Ibu, saudara perempuan, istri ayah, dan semua perempuan yang merupakan mahram bagi orang bersangkutan. Dan al-Hakim menshahihkan riwayat yang mengatakan,

مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوْهُ

"Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka bunuhlah dia" [7]

Dan dalam masalah ini terdapat hadits-hadits yang banyak diantaranya adalah hadits al-Bara',

أَنَّ خَالَهُ بَعَثَهُ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى رَجُلٍ عرَّ سَ بِامْرَ أَةِ أَبِيْهِ أَنْ يَقْتُلَهُ وَيُخَمِّسَ مَالَهُ 


"Bahwasannya seorang pamannya (dari pihak ibunya) pernah diutus oleh Nabi  kepada seorang laki-laki yang sedang menjadi pengantin dengan istri bapaknya, agar membunuhnya, dan (merampas) lalu membagi hartanya menjadi lima bagian (sebagaimana ghanimah)" [8]  HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Imam Ahmad.



•--------------••✵🌴🕋🌴✵••---------------•

[1]  Diriwayatkan oleh al-Bukhari, kitab al-Mazhalim, bab an-Nahyi bi ghairi Idzni Shahibihi, no. 2475; dan Muslim, Kitab al-Iman, Bab Bayan Nuqshan al-Iman bi al-Ma'ashi, no. 57; Abu Dawud, Kitab as-Sunnah, Bab ad-Dalil ala Ziyadah al-Iman wa Nuqshanihi, no. 4689; at-Tirmidzi, kitab al-Iman, Bab Ma Ja'a la Yazni az-Zani wa Huwa Mu'min, no. 2627; dan an-Nasa'i, Kitab as-Sariq, Bab Ta'zhim as-Shariqah, 8/64.

[2]  Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitab as-Sunnah,  Bab ad-Dalil ala Ziyadah al-Iman wa Nuqshanihi, no. 4690; at-Tirmidzi, Kitab al-Iman, Bab Ma Ja'a la Yazni az-Zani wa Huwa Mu'min, no. 2627. Hadits ini di shahihkan oleh al-Hakim didalam al-Mustadrak, 1/22, dan disepakati oleh adz-Dzahabi.

[3]  Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/22, dan beliau menyebutkan bahwa hadits itu berdasarkan syarat Muslim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

[4]  Diriwayatkan oleh Muslim, Kitab al-Iman, Bab Bayan Ghilazhi Tahrim Isbal al-Izar..., no. 107, dan an-Nasa'i, Kitab az-Zakat, Bab al-Faqir, al-Mukhtal, 6/86.

[5]  Diriwayatkan oleh Muslim, Kitab al-Imarah, Bab Hurmah an-Nisa' al-Mujahkdin, wa Itsmi man Khanahum Fihinna, no. 1897.
An-Nawawi rahimahullah berkata, "Kehormatan istri-istri para mujahid ini adalah dalam dua hal: Pertama, haramnya mengganggu mereka dengan apa saja yang menimbulkan kecurigaan, baik berupa pandangan yang haram kepadanya, berduaan dan berbicara yang diharamkan dengannya, dan lainnya. Kedua, kewajiban memberikan kebaikan kepada mereka dan bersikap baik terhadap mereka, serta memenuhi kebutuhan mereka, tetapi dengan apa-apa yang tidak menimbulkan kerusakan dan tidak menimbulkan kecurigaan dan semacamnya."

[6]  Diriwayatkan oleh an-Nasa'i, Kitab az-Zakat, Bab al-Faqir al-Mukhtal, 6/86.

[7]  Diriwayatkan oleh al-Hakim, Kitab al-Hudud, 4/356, dan beliau menshahihkannya, tetapi adz-Dzahabi tidak menyetujuinya.

[8]  Diriwayatkan oleh Abu Dawud,  Kitab al-Hudud, Bab ar-Rajul Yazni bi Harimihi, no. 4456 dan 4457; at-Tirmidzi, Kitab al-Ahkam, Bab Ma Ja'a fi man Tazawwaja, Imra 'ata Abihi, no. 1362; an-Nasa'i, Kitab an-Nikah, Bab Nikah ma Nakaha al-Aba', 6/109 dan 110; Ibnu Majah, Kitab al-Hudud, Bab Man Tazawwaja Imra' ata Abihi min Ba'dihi, no. 2607; Imam Ahmad, 4/295.
Asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar, 7/286, "Hadits ini memliki sanad-sanad yang banyak, yang diantaranya adalah yang para rawinya adalah rawi-rawi ash-Shahih."





Sumber:
Al Kaba'ir
76 Dosa Besar yang Dianggap Biasa, Al-Imam al-Hafizh adz-Dzahabi,
Tahqiq Muhyiddin Mistu,
Penerbit Darul Haq
Cetakan VII 2015/1436 H