Bahaya Berdusta Atas Nama Nabi

 Dosa Besar Ke 9 : Berdusta Atas Nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Berdusta atas nama Nabi

Sekelompok ulama berpendapat bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah kufur yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Agama Islam, dan tidak ada keraguan bahwa sengaja berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya dalam menghalalkan yang haram atau menharamkan yang halal adalah kekufuran yang murni. Dan masalah yang dimaksud di sini adalah berdusta dalam masalah selain itu.

Dan Nabi  bersabda:

إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ غَيْرِ يْ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ عَامِدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah seperti berdusta atas nama selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka" [1]

Nabi  juga bersabda :

يُطْبَعُ الْمُؤْمِنُ عَلَى كُلِّ شَيْ ءٍ إِلاَّ الْخِيَانَةَ وَالْكَذِبَ

"Orang Mukmin diciptakan dengan segala tabiat, kecuali (tabiat) berkhianat dan berdusta" [2]

Dan beliau  bersabda :

مَنْ رَوَى عَنِّى حَدِيْثًا وَهُوَ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَأَحَدُ الْكَاذِبِيْنَ

"Barangsiapa yang meriwayatkan suatu hadits dariku, sedangkan dia menduga bahwa itu adalah dusta, maka dia adalah seorang pendusta (karena meriwayatkannya)" [3]

Dengan ini menjadi jelas dan terang bahwa meriwayatkan hadits maudhu' adalah suatu yang tidak halal.



•--------------••✵🌴🕋🌴✵••---------------•

Note :

[1] Diriwayatkan oleh Al Bukhari, Kitab al-jana'iz, Bab Ma Yukrahu min an-Niyahah ala al-Mayyit, no 1291. Dan Muslim dalam al-Muqaddimah, Bab Taghlizh al-Kadzib Ala Rasulillah shalallahu alaihi wa sallam, no 3, dari Al-Mughirah bin Syu'bah ra, dengan lafazh  مُتَعَمِّدًا (sengaja)

[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, 5/252, dari Abu Umamah ra. Dan hadits ini juga terdapat didalam kitab as-sunnah, milik Ibnu Abi Ashim, 1/53. "Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, dari al-A'masy, beliau berkata, Aku disampaikan dari Abu Umamah ..."
Dan Syaikh al-Albani berkata dalam takhrijnya, "isnadnya dhaif, karena status majhul orang yang menyampaikannya kepada al-A'masy, dan semua rawinya adalah orang-orang yang tsiqah. Dan ini memiliki syahid-syahid yang semuanya adalah sangat rapuh... dan yang shahih adalah secara mauquf".
Adz-Dzahabi rahimahullah setelah beliau menyebutkannya Dalam Dosa Besar yang ke 24, "Berdusta dalam sebagian besar keadaannya", maka beliau berkata, "Ini diriwayatkan dengan dua sanad yang dhaif dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam."

[3] Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Muqaddimah, Bab Taghlizh al-Kadzib Ala Rasulillah shalallahu alaihi wa sallam, no 4 ; At-Tirmidzi, Kitab al-Ilmi, Bab Ma Ja'a fi man Yarwi haditsan wa Huwa Yara Amahu Kadzib, no 2664 ;  dan Ibnu Majah, Kitab as-Sunnah, Bab no 5, no 38.








Sumber:
Al Kaba'ir
76 Dosa Besar yang Dianggap Biasa,