Halaqah 189 ~ Ahlus Sunnah Menjaga Jama’ah

Halaqah 189 ~ Ahlus Sunnah Menjaga Jama’ah

📘 Halaqah Silsilah Ilmiyah – Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله


Halaqah yang ke-189 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-‘Aqīdah Al-Wāsithiyyah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau mengatakan:

ويحفدون على الجمعة

Dan mereka menjaga الجمعة yaitu Jama’ah, yaitu menjaga jama’ah dan di antara maknanya adalah menjaga shalat berjama’ah.

Dan shalat berjama’ah ini adalah perkara yang sangat banyak penting dan dia adalah syiar di antara syiar agama Islām dan para ulama berselisih pendapat apa hukumnya.

Ada yang mengatakan hukumnya adalah sunnah yang muakkadah, ada yang mengatakan hukumnya adalah wajib orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah maka dia berdosa, dan ada yang mengatakan bahwasanya hukumnya adalah bahkan syarat artinya kalau seseorang mampu untuk berjama’ah dan dia tidak berjama’ah maka ini tidak sah shalatnya, ini menunjukkan bagaimana hukum shalat berjama’ah ini.

Dan ternyata Ahlus Sunnah wal Jamā’ah mereka adalah orang yang menjaga shalat berjama’ah ini, antum lihat bagaimana Ahlus Sunnah wal Jamā’ah di mana-mana mereka adalah orang yang paling memakmurkan masjid.
Meskipun terkadang masjid tersebut adalah masjid yang kebanyakan amalan yang dilakukan di situ adalah amalan yang tidak sesuai dengan Rasūlullāh ﷺ, tapi itu tidak menghalangi mereķa untuk shalat berjama’ah bersama kaum muslimin, kita mengingkari memang kemungkaran yang mereka lakukan, tapi kita tidak mengkafirkan, kita menganggap sah shalat di belakang mereka.

Mereka يحفدون على الجمعة mereka menjaga shalat berjama’ah bersama kaum muslimin karena memang Allāh ﷻ mengatakan:

وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Hendaklah kalian rukuk bersama dengan orang-orang yang rukuk.”

Bukan sendirian dan mereka mengetahui tentang keutamaan shalat berjama’ah. Shalat berjama’ah ini berlipat 27 atau 25 kali dari shalat sendirian.

Dan Nabi ﷺ pernah didatangi orang yang buta kemudian meminta udzur kepada Nabi ﷺ untuk tidak menghadiri shalat jama’ah ditanya oleh Nabi ﷺ,

أتسمع النداء

“Apakah engkau mendengar adzan?”

Dia mengatakan, “Iya”

Kemudian Nabi ﷺ mengatakan,

فأجب

“Maka datangilah. ”

Yaitu shalat berjama’ahlah bersama yang lain.

Sehingga sebagian ulama ada yang mewajibkan meskipun wallāhu a’lam pendapat yang kuat dia adalah sunnah muakadah tapi tidak sepantasnya seorang yang berakal meninggalkan shalat berjama’ah ini.

Dalam urusan dunia seandainya kita disuruh memilih berjualan di sebuah tempat yang di situ kita hanya mendapatkan keuntungan satu juta sementara di tempat yang lain kita mendapatkan keuntungan 25 juta dalam sehari maka orang yang berakal akan memilih tempat yang di situ akan mendapatkan keuntungan 25 juta.

Maka seharusnya dalam masalah pahala akhirat kita bersemangat untuk mencari amalan yang di situ dilipat gandakan oleh Allāh ﷻ pahalanya sehingga mereka yaitu Ahlussunnah sangat semangat untuk melakukan shalat berjama’ah ini. Berbeda dengan yang lain, kalau kita melihat masjid-masjid Ahlussunnah adalah masjid yang ramai di dalam kajian mereka di dalam shalat lima waktu mereka.

Adapun masjid yang lain terkadang orang-orang tuanya saja yang datang, tidak tahu anak mudanya pada kemana, itu pun masih mending terkadang tidak ada sama sekali tidak ada yang adzan tidak ada yang iqamah sibuk dengan urusan dunia mereka masing-masing.

Ini menunjukkan bahwasanya Ahlus Sunnah wal Jamā’ah mereka memiliki sikap yang sangat sangat mulia ini dan saya sebutkan di sini satu atsar dari Abdullāh Ibnu Umar bahwasanya dahulu Abdullāh bin Umar beliau shalat di belakang Al-Hajjaj ibnu Yusuf, ini contoh dan teladan dari para salaf kita bahwasanya mereka shalat di belakang imam, baik yang shalih maupun yang fajir.

Abdullāh ibnu Mas’ud radhiyallāhu ‘anhu dan yang lain mereka shalat di belakang Al-Walid ibnu Uqbah, dan Al-Walid bin Uqbah beliau adalah seorang pemimpin yang meminum minuman keras artinya dia adalah orang yang fasiq tapi ternyata Abdullāh bin Mas’ud seorang sahabat Nabi ﷺ beliau shalat di belakang Al-Walid bin Uqbah dan ini menguatkan apa yang disebutkan oleh syaikhul Islām di sini Ahlus Sunnah wal Jamā’ah dan dicontohkan oleh para sahabat mereka shalat di belakang pemimpin baik yang shalih maupun yang fajir.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى