Halaqah 46 ~ Penjelasan Beberapa Ayat Yang Menunjukkan Sifat Marah Bagi Allāh ﷻ (QS An Nisa 93) Bag 03

Halaqah 46 ~ Penjelasan Beberapa Ayat Yang Menunjukkan Sifat Marah Bagi Allāh ﷻ (QS An Nisa 93) Bag 03

📘 Halaqah Silsilah Ilmiyah – Al ‘Aqīdah Al Wasithiyyah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله


Halaqah yang ke-46 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Al-‘Aqīdah Al-Wāsithiyyah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh.

Dalil-dalil yang menunjukkan bahwasanya Allāh ﷻ memiliki sifat Al-Ghodhob, sifat marah.

وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُ

Dan Allāh ﷻ melaknat dia, subhanallah, diancam dengan jahanam, lama di dalam jahanam dan Allāh ﷻ marah kepadanya, dan dosa yang diiringi dengan marahnya Allāh ﷻ ini juga menunjukkan dia adalah dosa besar

وَلَعَنَهُ

Dan Allāh ﷻ melaknatnya, melaknat artinya adalah dijauhkan dari rahmat Allāh ﷻ, ini juga yang menunjukkan bahwasanya dosa ini adalah termasuk dosa besar. Para ulama ketika membicarakan tentang definisi dosa besar yaitu dosa yang diiringi dengan laknat, dengan ancaman neraka, ada hukuman di dunia, dan orang yang membunuh مُّتَعَمِّدًا (dengan sengaja) yaitu membunuh seorang muslim dengan sengaja ada hukuman di dunia yaitu qishosh, berarti terkumpul dalam dosa ini beberapa tanda yang menunjukkan bahwasanya dia adalah dosa besar.

Dan dosa besar dalam Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah ini perkara yang membahayakan akan tetapi dia tidak sampai mengeluarkan seseorang dari Islam, bagaimana kalau dia membunuh seratus orang misalnya, sama, dosanya adalah dosa yang banyak tapi dia tidak sampai keluar dari agama Islam. Di dalam sebuah ayat Allāh ﷻ mengatakan

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ

[Al-Hujurat:9]

Kalau ada dua kelompok dari kalangan orang-orang yang beriman, ٱقۡتَتَلُواْ saling membunuh saling berperang satu dengan yang lain, ٱقۡتَتَلُواْ artinya adalah saling membunuh satu dengan yang lain, masing-masing membawa pedang masing-masing membawa senjata ingin membunuh saudaranya, Allāh ﷻ mengatakan

فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ

Hendaklah kalian damaikan diantara keduanya. Di sini Allāh ﷻ masih mensifati dua kelompok ini dengan iman.

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ

Dari kalangan orang-orang yang beriman, berarti mereka tidak kufur, mereka masih disifati sebagai orang yang beriman. Dan dalam ayat

فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ

Barangsiapa yang diampuni atau dimaafkan oleh saudaranya, yaitu dimaafkan oleh wali-wali dari yang terbunuh tadi, maka hendaklah dia

فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ

[Al-Baqarah:178]

Hendaklah mereka mengikuti itu dengan kebaikan, dan di sini Allāh ﷻ masih mensifati orang yang membunuh tadi sebagai Akhi (saudara) yaitu saudara seislam.

Saking besarnya dosa membunuh ini sampai sebagian sahabat ada yang mengatakan bahwasanya orang yang membunuh ini tidak diterima taubatnya karena melihat betapa besarnya dosa membunuh ini, dan ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas dan juga yang lain dan Allāhu A’lam ini dibawa kepada keras didalam memberikan peringatan, supaya manusia tidak bermudah-mudahan dalam membunuh, dan yang shahih tentunya bahwasanya sebesar apapun dosa bahkan seandainya itu adalah dosa kekufuran kalau seseorang bertaubat kepada Allāh ﷻ maka Allāh ﷻ akan mengampuni. Dalam sebuah hadits

من تاب تاب الله عليه

Barangsiapa yang bertaubat maka Allāh ﷻ akan memberikan taubat kepadanya. Dan Allāh ﷻ mengatakan

قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ

[Az-Zumar:53]

Sesungguhnya Allāh ﷻ mengampuni dosa semuanya, kalau dia yaitu orang yang melakukan pembunuhan tadi bertaubat kepada Allāh ﷻ dengan taubat yang nasuha maka Allāh ﷻ akan mengampuni dosanya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

(QS. At-Tahrim : 8)

Dan sudah berlalu bahwasanya Allāh ﷻ mencintai orang-orang yang banyak bertaubat kepada Allāh ﷻ, dia membunuh sebanyak apapun kalau dia bertaubat kepada Allāh ﷻ maka Allāh ﷻ mencintai orang yang bertaubat kepada-Nya. Cuma perlu diketahui bahwasanya orang yang membunuh ini bukan hanya melakukan pelanggaran terhadap hak Allāh ﷻ, ada tiga hak yang berkaitan dengan orang yang membunuh ini. Pertama adalah hak Allāh ﷻ, kemudian adalah hak wali yaitu hak wali dari yang terbunuh, kemudian yang ketiga adalah hak orang yang terbunuh.

Hak Allāh ﷻ kalau misalnya orang yang membunuh tadi dia bertaubat kepada Allāh ﷻ maka Allāh ﷻ akan menerima taubatnya, ini adalah hak Allāh ﷻ jika dia bertaubat kepada Allāh ﷻ dengan taubat yang nasuha maka Allāh ﷻ akan menerima taubatnya. Hak wali, mereka berhak untuk meminta qishosh, meminta di qishosh atau mereka meminta diyat (tebusan), atau mereka memaafkan sama sekali jadi tidak meminta diyat dan seterusnya, kalau wali tadi atau wali tersebut memaafkan atau meminta diyat berarti di sini sudah terpenuhi hak wali. Kepada Allāh ﷻ dia sudah bertaubat, kalau misalnya wali mereka memaafkan di dunia dan tidak sampai di qishosh maka di sini dia sudah memenuhi hak Allāh ﷻ dan sudah memenuhi hak wali.

Tinggal yang ketiga hak orang yang terbunuh tadi, ini tidak bisa tentunya di dunia tapi tunggu di hari kiamat, karena disebutkan di dalam hadits bahwasanya orang yang terbunuh nanti akan didatangkan, disini dalam sunan An-Nasa’i, Rasulullāh ﷺ mengatakan

يجيء المقتول بالقاتل يوم القيامة

Orang yang terbunuh akan datang membawa orang yang membunuhnya dihari kiamat, ini keadilan Allāh ﷻ

فيقول

Dia mengatakan

سل هذا فيم قتلني

Tanyalah ini yah Allāh ﷻ kenapa dia membunuhku, dia mengatakan

قتلته على ملك فلان

Aku membunuhnya karena milik si fulan.

Yang bisa kita ambil pelajaran di sini bahwasanya kelak orang yang dibunuh, yaitu di hari kiamat akan mendatangkan orang yang membunuh dan akan terjadi di sana hisab diantara mereka, berarti tinggal hak ini dia tunggu kapan sampai di hari kiamat, maka ini adalah tiga hak yang ada yang menjadi kewajiban orang yang membunuh, kewajiban untuk bertobat kepada Allāh ﷻ, kewajiban kepada wali dan juga kewajiban dia kepada orang yang dia bunuh.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى