Halaqah 38 ~ Landasan Kedua Ma’rifatu Dinil Islam Bil Adillah: Dalil Rukun Islam Shalat & Zakat, Puasa Dan Haji | HSI BA

📘 Silsilah Ilmiyyah Belajar Aqidah
🔊 Halaqah 38 ~ Landasan Kedua Ma’rifatu Dīnil Islam Bil Adillah: Dalil Rukun Islam Shalat & Zakat, Puasa Dan Haji

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله


Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili belajar dari Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Utsman bin Affan dst. Beliau mengatakan:

كن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para sahabat Rasulullah ﷺ tidak memandang sebuah amalan kalau ditinggalkan pelakunya menjadi keluar dari agama Islam, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dahulu para Shahabat Rasulullah ﷺ tidak memandang sebuah amalan yang kalau di tinggalkan orang yang menjadi kufur kecuali shalat. Ini adalah ucapan seorang Abdullah bin Syaqiq yang menceritakan yang bagaimana dahulu para shahabat Rasulullah ﷺ memandang orang yang meninggalkan shalat, sehingga ini menunjukan tentang besar & tingginya kedudukan shalat didalam agama kita.

Terlepas dari mana yang lebih kuat apakah pendapat yang mengkafirkan atau yang tidak mengkafirkan maka adanya perbedaan pendapat diantara para Ulama tentang orang meninggalkan shalat apakah dia kufur atau tidak kufur, ini menunjukan tentang besarnya & bahaya nya orang yang meninggalkan shalat. Ketika para Ulama berbicara tentang yang berzina tidak ada ulama ahlus Sunnah yang mengatakan orang yang berzina itu keluar dari agama Islam, meskipun dia berkali² melakukan perzinahan, ketika mereka berbicara tentang orang yang membunuh tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwasanya orang yang membunuh itu keluar dari agama Islam semuanya mengatakan dia adalah fasik ..
Ketika membahas tentang Riba, membahas tentang homoseks dst tidak ada diantara ulama ahlus sunnah yang mengkafirkan mereka, tapi ketika berbicara orang yang meninggalkan shalat barulah disini terjadi perbedaan pendapat sebagian mengatakan kafir & sebagian yang lain mengatakan belum/tidak kafir, ini menunjukan bahwasanya perkara ini yaitu meninggalkan shalat bukan perkara yang ringan.

Disebutkan oleh Syaik Utsaimin ini termasuk perkara yang besar bukan perkara yang ringan. Membayar zakat juga demikian ini juga termasuk kewajiban sebagaimana shalat juga merupakan kewajiban, barangsiapa yang membedakan shalat ini wajib zakat tidak wajib maka di zaman Abu Bakar diperangi oleh Abu Bakar, ketika beliau ditahan oleh Umar bin Khotob akan memerangi orang yang tidak mau membayar zakat kemudian Umar bin Khotob mengingatkan kepada Abu Bakar

أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه ، وحسابه على الله ” ، فقال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عقالا كانوا يؤدونه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعه . فقال عمر بن الخطاب : فوالله ، ما هو إلا أن رأيت الله عز وجل قد شرح صدر أبي بكر للقتال ، فعرفت أنه الحق))

Bukankah Nabi mengatakan mereka sudah bershahadat mengapa di perangi? , maka Abu Bakar radiallahu anhu (sebelumnya beliau dikenal yang lembut)tapi ketika saatnya tegas beliau tegas, meskipun dihadapan orang yang seperti Umar bin Khotob beliau mengatakan

لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة
 
Sungguh aku akan memerangi orang² yang membedakan antara shalat dan zakat.

Melakukan shalat tetapi dia tidak mau membayar zakat, maka kemudian menjelaskan bahwasanya membayar zakat ini termasuk minhaqil Islam didala, hadits diatas – إلابحقه -dan termasuk haqil Islam adalah mendirikan Shalat, membayar zakat, maka beliau akan perangi & ini disepakati oleh para shahabat radiallahu jamianh dilakukan oleh para shahabat , para ulama berselisih pendapat tentang orang yang tidak mau membayar zakat karena berat atau apa saja yang keluar dari agam Islam atau tidak & pendapat yang lebih shahih bahwasanya dia tidak keluar dari agama Islam.

Disebutkan didalam hadits orang yang membayar tidak zakat (zakat ternak sapi/unta/kambing) maka didalam hadits disebutkan kelak dia akan disiksa oleh Allah Ajja wa Jalla, di Padang Masyhar Allah akan datangkan Onta² yang tidak dibayarkan zakatnya tadi kemudian dia menyiksa orang tadi, dilihat oleh manusia di padang Masyhar, kemudian yang tidak membayar zakat Sapi juga demikian akan didatangkan sapi²nya & akan menyiksa dia ditengah² manusia dipadang masyhar, demikian pula yg tidak membayar kambing, kemudian disebutkan didalam hadits

ثم ير سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار
 
Akan diperlihatkan jalannya mungkin kedalam surga atau kedalam neraka.

Karena disini bercerita tentang orang² yang tidak membayar zakat, tidak membayar emas, tidak membayar perak, tidak membayar onta dst. Maka disebutkan – إما إلى الجنة وإما إلى النار -dan ucapan ini tentunya tidak diberikan ancaman ini kepada orang kafir, karena orang kafir pasti kedalam neraka, ketika disebutkan mungkin ke Surga mungkin ke Neraka menunjukan dia masih kemungkinan masuk kedalam Surga, berarti orang yang meninggalkan zakat kalau dia masih meyakini kewajibannya maka pendapat yang shahih diantara pendapat ulama bahwasanya dia masih sebagai seorang muslim tapi mutawa’ah diancam dengan siksaan yang disebutkan didalam hadits ini.
و ذالك دين القيمة
Yang demikian adalah agama yang lurus.

Kemudian beliau menyebutkan dalil puasa atau dalil yang menunjukan wajibnya tentang puasa

ودليل الصيام قوله تعالى
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَیۡكُمُ ٱلصِّیَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

 
[QS Al-Baqarah 183]
Wahai orang² yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa

Yang dimaksud dengan puasa disini adalah puasa Ramadhan – كُتِبَ – artinya adalah Ujiba (telah diwajibkan , karena setelahnya Allah mengatakan – أَیَّامࣰا مَّعۡدُودَ ٰ⁠تࣲۚ …- kemudian Allah mengatakan – شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ – menunjukan bahwasanya syiam yang dimaksud pada ayat yang sebelumnya adalah syiam dibulan Ramadhan yang dilakukan – أَیَّامࣰا مَّعۡدُودَ ٰ⁠تࣲۚ – yaitu selama 29 atau 30 hari, sebagaimana telah diwajibkan atas kalian atau orang² sebelum kalian supaya kalian bertaqwa.

Adapun dalil yang menunjukan tentang kewajiban Haji , maka firman Allah

ودليل الحج قوله تعلى
… وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَیۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَیۡهِ سَبِیلࣰاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِیٌّ عَنِ ٱلۡعَـٰلَمِینَ

 
[QS Ali ‘Imran 97]
Dan bagi Allah atas manusia, ini yang menunjukan kewajiban , kalau yang syiam tadi itu menunjukan kewajibannya , kalau yang shalat & zakat tadi perintah dari wama umiru menunjukan ttg kewajiban , – عَلَى ٱلنَّاس – artinya atas manusia maka maknanya adalah kewajiban , kewajiban bagi kamu , kewajiban bagi manusia – وَلِلَّهِ – untuk Allah , apa yang dilakukan – حِجُّ ٱلۡبَیۡتِ – berhaji ke baitullah adalah kewajiban atas manusia untuk manusia untuk Allah.

Jadi wajib bagi mereka untuk menyerahkan haji ini kepada Allah saja, apakah untuk seluruh manusia – مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَیۡهِ سَبِیلࣰاۚ -bagi orang yang mampu untuk menuju kesana dan yg dimaksud – ٱسۡتَطَاعَ – kemampuan disini baik kemampuan harta maupun kemampuan fisik.

وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِیٌّ عَنِ ٱلۡعَـٰلَمِینَ
 
Dan barangsiapa yang kufur
Kufur disini bisa 2, bisa kufur maksudnya mengingkari kewajiban haji atau maksudnya adalah tidak mau melakukan haji karena malas sayang dengan fisiknya atau hartanya dan dia mengakui wajibnya. Kalau dia mengingkari kewajiban haji maka masuk kedalam kekufuran yang akbar & kalau dia menetapkan kewajiban haji tetapi dia tidak melakukan haji karena malas maka dia masuk kedalam kufur yang asghor (dosa)

فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِیٌّ عَنِ ٱلۡعَـٰلَمِینَ
 
Maka sesungguhnya Allah – غَنِیٌّ – Allah Subhanahu wa Taal tidak butuh kepada seluruh alam ini.

Kita Haji atau tidak Haji Allah tidak butuh yang mengambil faedah kita ibadah adalh kita sendiri.

فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِیٌّ عَنِ ٱلۡعَـٰلَمِینَ
 
Sesungguhnya Allah Maha kaya dari seluruh alam.

Allah tidak butuh dengan ibadah yang dilakukan oleh makhluk, tapi makhluk lah yang butuh kepada Allah ajja wa jalla.

الله تعالى أعلم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Abdullāh Roy
Di kota Pandeglang