Halaqah 23 ~ Landasan Pertama, Ma’rifatullah (Bagian 11) Istighosah | HSI BA

📘 Silsilah Ilmiyyah Belajar Aqidah
🔊 Halaqah 23 ~ Landasan Pertama, Ma’rifatullah (Bagian 11) Istighosah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله


Beliau mengatakan,

ودليل الاستغاثة قوله تعالى: {إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ}

Dan dalil tentang Istighosah. الاستغاثة artinya adalah memohon kepada Allah, memohon supaya dilepaskan dari kesusahan. Dan perbedaan antara Istighosah dan Isti’adzah, al-Isti’adzah adalah memohon perlindungan disebuah kejelekan artinya kejelekannya belum terjadi belum ada dan kita memohon perlindungan kepada Allah supaya jangan sampai tertimpa oleh kejelekan tersebut adapun Istighosah maka ini musibahnya sudah terjadi, sudah menimpa seseorang dan kita memohon supaya musibah tersebut diangkat dihilangkan.

Istighosah juga termasuk ibadah, Isti’adzah demikian pula Istighosah kedua²nya adalh termasuk Ibadah yang tidak boleh diserahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Taala, dalilnya adalah (kata beliau adalah firman Allah)

۞ إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُم
 
Ketika kalian beristighosah kepada Rabb kalian maka Allah Subhanahu wa Taala mengabulkan dia kalian.

Dan ayat ini Allah turunkan berkenaan dengan Istighosahnya Rasulullah ﷺ dan para shahabta diperang Badr. Ketika mereka bertempur melawan orang² musyrikin Quraisy yang jumlahnya 3X lipat dari jumlah mereka, karena orang Quraisy saat itu jumlanya 1000 kurang lebih adapun kaum muslimin hanya 300an maka Rasulullah ﷺ beristighosah kepada Allah Subhanahu wa Taala demikian pula para shahabat radiallahu anhum.

Tidak boleh didalam usaha menggilangkan kejelekan dan musibah dari dirinya atau orang lain beristighosah kepada selain Allah, karena Istighosah adalah ibadah tidak boleh seseorang beristighosah kepada syuhada atau yang dinamakan rijalallah karena Istighosah kepada mereka adalh termasuk istighosah dengan makhluk dan ini diharamkan didalam Islam, beristighosah adalah ibadah harus dan hanya diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Taala,

Dan disana ada istighosah kepada makhluk yang diperbolehkan, boleh seseorang beristighosah meminta pertolongan kepada yang lain apabila terkena musibah dengan 4 syarat

❶ Orangnya masih hidup
❷ Hadir didepan kita atau dia mendengar apa yang kita ucapka
❸ Tidak bertawakal dengan sebab tersebut
❹ dDdalam perkara yang dia mampu untuk melakukannya sebagai manusia

Apabila terpenuhi 4 syarat ini maka boleh seseorang beristighosah kepada orang lain, seperti orang yang misalnya sedang di dholimi oleh seorang perampok atau seorang begal kemudian dia melihat didepannya seorang polisi atau petugas keamanan maka dia beristighosah dengan atau kepada polisi tersebut dia dalam keadaan hidup hadir didepan dia atau dia telphon dan dia mampu sebagai seorang manusia menolong dengan sebab tertentu.

Kemudian syarat yang ke-4 tidak boleh kita bertawakal kepada polisi tersebut, bertawakalnya hanya kepada Allah Subhanahu wa Taala, kalau Allah menghendaki kita akan ditolong dengan sebab polisi tersebut kalau Allah menghendaki maka tidak demikian, artinya polisi hanya sebagai sebab.
Allahu taala alam

sampai bertemu kembali pada kesempatan yang akan datang.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdullāh Roy
Di kota Jember