Halaqah 62 ~ Disyariatkannya Jihad Fisabilillah | HSI 10.3

📘 Silsilah Ilmiyyah 10.3 Sirah Nabawiyyah
🔊 Halaqah 62 ~ Disyariatkannya Jihad Fisabilillah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه أجمعين


Halaqah yang ke 62 dari Silsilah Ilmiyyah Sirah Nabawiyah Adalah tentang ”Disyariatkannya Jihad Fisabilillah”.

Yang dimaksud dengan Jihad di dalam syariat Islām adalah perang dijalan Allāh untuk meninggikan kalimat Allāh. Jihad tidak disyariatkan di Mekkah karena saat itu kaum muslimin sedikit & lemah yang di perintahkan saat itu adalah bersabar, menambah keimanan, menjaga ibadah berdakwah & tidak diperintahkan untuk mengangkat senjata & melawan kaum musyrikin.

Saat itu mereka masih hidup bersama orang-orang musyrikin tidak memiliki tempat khusus untuk pasukan, yang mereka miliki hanyalah Daarul Arkom sebagai tempat untuk mempelajari agama Islām & ini adalah bagian dari hikmah di dalam dakwah, seandainya saat itu sudah di syariat kan jihad niscaya orang-orang Islām akan dihabisi semenjak awal munculnya.

Ketika kaum Muslimin berhijrah ke kota Madinah memiliki kekuatan & kemampuan baik jumlah pasukan maupun senjata & mereka memiliki daerah sendiri barulah di syariat kan jihad & tahap pertama di syariat kannya jihad adalah ijin untuk membela diri.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

”di izinkan bagi orang-orang yang diperangi karena mereka di dzolimi sesungguhnya Allāh mampu menolong mereka” [QS Al-Hajj 39]

Kemudian tahap kedua diizinkan kaum muslimin berperang untuk membela diri & akidah, sebagaimana firman Allāh

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

”Dan perangilah dijalan Allāh orang-orang yang memerangi kalian dan janganlah kalian berlebihan, Sesungguhnya Allāh tidak mencintai orang-orang yang berlebihan” [QS Al-Baqarah 190]

Dan yang ketiga diperintahkan kaum muslimin untuk memerangi orang-orang musyrikin & memulai didalam berperang supaya semakin tersebar akidah Islāmiah tanpa di halang²i.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ

” Dan perangilah mereka sehingga tidak ada kesyirikan & jadilah agama ini semuanya milik Allāh” [Surat Al-Anfal 39]

Dan Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

”Telah diwajibkan atas kalian berperang & dia adalah sesuatu yang kalian benci dan terkadang kalian membenci sesuatu padahal dia adalah lebih baik dari kalian & terkadang pula kalian mencintai sesuatu & dia adalah jelek Bagi kalian & Allāh mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui” [QS Al-Baqarah 216]

Jihad disyariatkan sampai hari kiamat, Rasulullãh ﷺ mengatakan

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ

”Barangsiapa yang meninggal dunia & dia tidak berjihad & tidak meniatkan dalam dirinya untuk berjihad maka dia meninggal diatas cabang kenifaqan”
HR Muslim

Hukum berjihad adalah fardhu kifayah kecuali apabila negeri kaum muslimin diserang oleh musuh maka dalam keadaan demikian wajib atas semuanya untuk membela.

Jihad sebagaimana ibadah² yang lain memiliki hukum² aturan² sebagaimana dalam ilmu fikih kapan disyariatkan, kapan tidak, apa syarat²nya, apa rukun² nya, siapa yang dihalalkan darah nya & siapa yang diharamkan darahnya, maka kewajiban seseorang adalah mempelajari agama Allāh ajja wajalla & tidak beramal berdasarkan ilmu.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada Halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada Halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdullāh Roy
Di kota Pandeglang