Halaqah 46 ~ Pembatal keislaman yang ke 10 bagian 4 | HSI NI.2

📘 Silsilah Ilmiyyah An-Nawaqidhul Islam
🔊 Halaqah 46 ~ Pembatal keislaman yang ke 10 bagian 4

Halaqah yang ke-46, Penjelasan Kitab Nawaqidhul Islam karangan Asy-Syaikh Muhammad Ibnu Abdul Wahab at Tamimi rahimahullah

Jadi seorang muslim dan juga muslimah yang sudah bersyahadat dengan dua kalimat syahadat maka hendaklah dia memiliki (hirs) memiliki semangat, memiliki keinginan untuk mempelajari agama Allah dan juga mengamalkan apa yang ada didalamnya.

Disana ada ilmu yang fardhu ‘ain dan disana ada ilmu yang fardhu kifayah.

Ilmu yang fardhu ‘ain ini wajib dipelajari oleh setiap muslim dan juga muslimah, yang laki-laki maupun yang wanita, yang di kota maupun yang di desa

Apabila dia sudah dewasa maka dia diwajibkan (fardhu ‘ain) untuk mempelajari ilmu ini, diantaranya adalah :

- Mempelajari tentang Aqidah,
- Mempelajari tentang Tauhid
  yang merupakan ushul agama ini, yang merupakan pondasi di dalam agama ini
- Mempelajari makna dari dua kalimat syahadat,
- Mempelajari rukun iman yang enam, bagaimana cara
  Beriman kepada Allah, bagaimana
  Beriman kepada Malaikat,
  Beriman kepada Rasul-Nya,
  Beriman kepada Kitab-Nya,
  Beriman dengan Takdir, bagaimana
  Beriman dengan Hari Akhir.

Ini adalah arkanul iman rukun-rukun Iman yang wajib dipelajari oleh setiap muslim dan juga muslimah.

Dan juga seluruh perkara yang tidak akan tegak agamanya kecuali dengan perkara tersebut seperti mempelajari shalat lima waktu (bagaimana caranya, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya) dan juga mempelajari thaharah tata cara berwudhu maka ini hukumnya adalah (fardhu ‘ain) wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari perkara-perkara seperti ini.

Dan disana ada ilmu yang fardhu kifayah yang hanya wajib dipelajari oleh sebagian kaum muslimin tidak diwajibkan kepada sebagian yang lain, wajib bagi sebagian apabila sudah dipelajari oleh sebagian orang maka yang lain tidak wajib untuk mempelajari nya, seperti misalnya:

Tata cara menghitung harta warisan atau tentang (Al Hudud) tentang hukuman-hukuman maka ini adalah perkara-perkara yang fardhu kifayah wajib dipelajari oleh sebagian dan bukan merupakan fadhu ‘ain

Jadi seorang muslim hendaklah yang pertama adalah memperhatikan ilmu yang fardhu’ain apabila ada waktu, apabila ada kemampuan maka silahkan mendalami ilmu yang lain yaitu ilmu yang hukumnya adalah fardhu kifayah.

Dan disini beliau mengatakan “termasuk hal yang membatalkan keislaman yang ke-10 adalah berpaling dari agama Allah

لاَ يتعلمه ولا يعمل به

Tidak mau mempelajari agama Allah dan tidak mau mengamalkan agama Allah,  

berpaling tidak mau mempelajari, tidak peduli dengan agamanya, tidak mau mempelajari aqidah, tidak mau mempelajari tauhid berpaling dan tidak mau mempelajari pondasi agama islam ini.

ولا يعمل به

Dan dia tidak mengamalkan,

mengucapkan dua kalimat syahadat secara dzhahir dengan lisannya tetapi tidak mau shalat, ketika datang ramadhan tidak berpuasa, ketika wajib melakukan haji tidak mau melakukan haji, sama sekali tidak mau mengamalkan syariat agama islam.

Inilah yang dimaksud dengan (الإعراض عندين الله) berpaling dari agama Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى tidak mau menuntut ilmu tidak mau mempelajari pondasi agama Islam, tidak mau mempelajari Aqidah, tidak mau mempelajari tauhid tidak peduli dengan agamanya dan tidak mengamalkan sama sekali syariat islam,

Maka orang yang demikian apa yang dilakukan adalah membatalkan keislaman nya, menunjukkan bahwasanya syahadat yang dia ucapkan dengan lisannya ini adalah sekedar lisan. Tidak diyakini didalam hatinya, tidak dia percayai didalam hatinya hanya sekedar lisan tetapi dia tidak amalkan.

Seandainya dia memahami dua kalimat syahadat mengucapkan dengan lisan dan meyakini didalam hatinya tentunya dia akan mempelajari agama Allah, sesuai dengan kemampuan dia dan akan mengamalkan agama Allah sesuai dengan kemampuan dia.

Tapi seseorang bersyahadat kemudian dia berpaling dari agama Allah, tidak mau mempelajari agama Allah, tidak mau mengamalkan agama Allah maka inilah yang mengeluarkan dia dari agama islam.

Ustadz Abdullah Roy