Halaqah 23 ~ Pembatal Keislaman Yang Ketiga Bagian 4 | HSI NI.1

📘 Silsilah Ilmiyyah An-Nawaqidhul Islam
🔊 Halaqah 23 ~ Pembatal Keislaman Yang Ketiga Bagian 4

Halaqah yang ke-23, Penjelasan Kitab Nawaqidhul Islam karangan Asy-Syaikh Muhammad Ibnu Abdul Wahab at Tamimi rahimahullah

Dan keyakinan kita tentang kekufuran orang-orang yang musyrik dan orang-orang kafir bukan berarti kita tidak berakhlak kepada mereka, didalam Islam kita meyakini kekufuran orang-orang musyrikin tetapi disana ada batasan-batasan, boleh seseorang bermuamalah sesuai dengan batasan-batasan syari'at.

Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى membolehkan kita untuk berbuat baik kepada mereka selama mereka tidak memerangi kita didalam agama kita dan tidak mengeluarkan kita dari daerah kita, maka kita diperbolehkan untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir sekalipun, dan berbuat adil.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى tidak melarang kalian dari orang-orang yang tidak memerangi kalian didalam agama, 

وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ

"Dan mereka tidak mengeluarkan kalian dari daerah kalian, (tidak mengusir kalian)”.

Allah tidak melarang bagi kita semua untuk

أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ

“berbuat baik kepada mereka dan juga berbuat adil kepada mereka”. (Al-Mumtahanah : 8)

Berbuat baik memberikan hadiah misalnya atau memberikan shadaqah seandainya kita adalah tetangga dari orang yang kafir / orang Nashrani kemudian kita ingin memberikan hadiah atau memberikan shadaqah.

Maka ini tidak masalah tidak dilarang dalam agama. cuma kita harus meyakini bahwasanya mereka adalah orang yang kafir tidak boleh kita meyakini bahwasanya mereka muslim dan tidak boleh kita ragukan bahwasanya mereka adalah orang yang kafir. Bermuamalah dengan cara ini diperbolehkan.

Demikian pula diperbolehkan jual beli dengan mereka, dan dahulu Rasulullah ﷺ beliau pernah berhutang kepada orang Yahudi, maka ini diperbolehkan

وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

Demikian pula berbuat adil kepada orang-orang kafir maka ini diperbolehkan. dan seorang muslim diperintahkan untuk berbuat adil kepada siapa saja baik kepada seorang muslim maupun kepada orang yang kafir.

Demikian pula diperbolehkan untuk membuat perjanjian perdamaian dengan mereka, sebagaimana Rasulullah ﷺ dahulu membuat perjanjian dengan orang-orang yahudi, yaitu ketika awal-awal beliau datang sampai ke Madinah dan dikota Madinah telah tinggal sebelumnya orang-orang yahudi maka beliau membuat perjanjian dengan orang-orang yahudi.

Demikian pula ketika Hudaibiyah beliau membuat perjanjian perdamaian dengan orang-orang musyrikin quraish. 

Demikian pula seorang anak yang memiliki orang tua yang kafir maka harus meyakini bahwasanya hal itu adalah kufur dan tidak boleh dia meyakini bahwasanya dia adalah muslim dan tidak boleh ragu tentang kekufuran mereka tetapi Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى masih memerintahkan seorang anak untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, meskipun orang tuanya adalah seorang yang kafir kecuali apabila diperintahkan untuk berbuat maksiat dan menyekutukan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, apabila diperintahkan untuk berbuat maksiat, kufur, menyekutukan Allah maka tidak boleh seorang anak mematuhi orang tua didalam masalah ini.

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ 

“Apabila orang tuanya memaksa dia untuk menyekutukan Allah, maka tidak boleh ditaati”. (Luqman : 15)

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ

“Akan tetapi pergauli lah mereka di dunia dengan ma’ruf”.

Kita masih diperintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tua kita, meskipun dia adalah seorang yang musyrik atau dia adalah seorang yang kafir tetapi apabila sudah disuruh untuk menyekutukan Allah, melakukan kekufuran, berbuat maksiat maka tidak halal bagi seorang muslim untuk mentaati orang lain didalam kemaksiatan kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى

 Itulah yang bisa kita sampaikan tentang pembatal keislaman yang ketiga. 

Ustadz Abdullah Roy