Hukum Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Dosa Besar Ke 10 : Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan Tanpa Udzur dan Rukhshah


Nabi  bersabda :

 مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَ مَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرِ وَلاَ رُخْصَةٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَلَوْ صَامَهُ

"Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari dari bulan Ramadhan tanpa ada udzur dan rukhshah, maka puasa sepanjang masa tidak akan menggantikannya sekalipun orang itu melakukannya. " [1]  Ini tidak tsabit (maksudnya tidak shahih)

Nabi  juga bersabda :

الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ ، وَالجُمُعَةُ إِلَى الجُمُعَةِ ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ ، كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا  اجْتُنِبَتِ الكَبَائِرُ

"Shalat lima waktu, Shalat Jumat hingga Shalat Jumat (berikutnya), dan puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan (berikutnya) adalah pelebur bagi dosa-dosa diantaranya selama dosa besar ditinggalkan," [2]

Nabi  juga bersabda :

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” Muttafaq'alaih [3]

Dari Hammad bin Zaid, dari Amr bin Malik al-Bakri, dari Abu al-Jauza', dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, Beliau berkata,

عُرَ ى الاْءِ شْلَامِ وَقَوَ اعِدُ الدِّيْنِ ثَلاَثَةٌ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِ لٰهَ إِلَّااللّٰهُ، وَاصَّلَاةُ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ، فَمَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ كَافِرٌ

"Tali simpul Islam dan kaidah-kaidah Agama itu ada tiga: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, Shalat, dan puasa Ramadhan; barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari ketiganya, maka dia kafir." [4]

Kita mendapatkan ada orang yang memiliki banyak harta tetapi dia tidak berhaji dan tidak membayar zakat, (namun demikian) darahnya tidak dihalalkan (untuk ditumpahkan). Ini adalah Khabar yang shahih.

Nabi  juga bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعُ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَا حَاجَةَلِلّٰهِ بِأَنْ يَدَعَ الطَّعَامَ وَالشَّرَ ابَ

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, melakukan dusta dan kejahilan, maka Allah tidak memiliki hajat (pada puasa-nya) dengan dia meninggalkan makan dan minum."
Ini adalah hadits shahih. [5]

Kemudian dari Nabi , beliau bersabda,

رَغِمَ أَنْفُ امْرِ ىٍٔ أَدْرَكَ شَهْرَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ

"Berdebulah hidung seseorang (maksudnya sungguh hinalah seseorang) yang mendapat bulan Ramadhan tetapi dia tidak diampuni." [6]

Dan bagi orang-orang mukmin terdapat ketetapan bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan, bukan karena sakit atau halangan, maka dia lebih buruk daripada orang yang melakukan zina, orang yang mengambil upeti, dan pecandu minuman keras. Bahkan mereka meragukan ke Islamannya, dan mengira bahwa pada dirinya terjangkit kezindikan dan penyimpangan.

•--------------••✵🌴🕋🌴✵••---------------•

Note :

[1]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Kitab as-Shaum, Bab Ma Ja'a Fi al-Ifthar Muta'ammidan, no. 723;  dan Abu Dawud, Kitab as-Shaum, Bab at-Taghlizh Fi man Afthara 'Amdan, no. 2396, dan isnadnya dhaif. Dan at-Tirmidzi berkata, 3/73, "Hadits Abu Hurairah, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalan periwayatan ini, dan saya telah mendengar Muhammad -yakni: al-Bukhari- berkata, "Abu Muthawwis namanya adalah Yazid al-Muthawwis; saya tidak mengetahui  dia memiliki hadits selain ini." Dan oleh karena itu adz-Dzahabi rahimahullah berkata, "ini tidak tsabit"

[2]. Takhrijnya telah lewat diawal kitab.

[3]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Iman, Bab Qaul an-Nabi ﷺ Buniya al-Islam ala Khamsin, no. 8;  dan Muslim, Kitab al-Iman, Bab Arkan al-Islam, no. 16;  at-Tirmidzi, Kitab al-Iman, Bab Buniya al-Islam ala Khamsin, no. 2736;  dan an-Nasa'i, Kitab al-Iman, Bab ala Kamasutra Buniya al-Islam, 8/107.

[4]. Dalam ar-Targhib wa at-Tarhib, 1/382, al-Mudziri berkata, "diriwayatkan oleh Abu Ta'ala dengan sanad hasan. Dan diriwayatkan pula oleh Sa'id bin Zaid saudara dari Hammad bin Zaid, dari Amr bin Malik an-Nukri, dari Abu al-Jauza' secara marfu' dan lengkapnya

".....maka barangsiapa yang meninggalkan salah satu darinya, maka dia kafir kepada Allah; tidak diterima darinya amal wajib maupun amal sunnah, dan sungguh darah dan hartanya halal."

[5]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab as-Shaum, Bab mam Lam Yada' Qaul az-Zur Wa al-Amal Bihi fi ash-Shaum, no. 1903;  Abu Dawud, Kitab as-Shaum, Bab al-Ghibah li ash-Sha'im, no. 2362;  at-Tirmidzi, Kitab ash-Shaum, Bab Ma Ja'a fi at-Tasydid fi al-Ghibah, no. 707;  dan Imam Ahmad, 2/452, 505.

[6]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Kitab ad-Da'awat, Bab 110, no. 3539, dengan lafazh,

رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ تُمَّ انْسَلَخَ  وَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ

"Sungguh hina laki-laki yang masa Ramadhan memasukinya, kemudian ia habis berlalu, sementara dia tidak diampuni....."







Sumber:
Al Kaba'ir
76 Dosa Besar yang Dianggap Biasa, Al-Imam al-Hafizh adz-Dzahabi,