Hukum Melakukan Sihir


Dosa Besar Ke 3 : Sihir


Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَلٰـكِنَّ الشَّيٰـطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ

".... tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia." (QS Al-Baqarah 02 : 102)

Setan yg terlaknat sama sekali tidak memiliki tujuan apapun dalam mengajarkan sihir kepada manusia melainkan agar manusia membuat sekutu untuk Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang Harut dan Marut..

وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَاۤ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۗ فَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ بِهٖ بَيْنَ الْمَرْءِ وَ زَوْجِهٖ

"Keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seseorang pun sehingga mengatakan, "Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir.' Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu sesuatu yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya".

Sampai Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰٮهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَا قٍ

"Sungguh mereka telah meyakini bahwa, barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan  sihir itu,  tiadalah baginya keuntungan di akhirat.... "
(Al-Baqarah 102)

Kita menyaksikan banyak diantara orang-orang yang sesat masuk dalam ilmu sihir dan mengira bahwa itu hanya haram saja, dan tidak menyadari bahwa sihir itu adalah suatu kekufuran.

Karena itu mereka masuk mempelajari as-Simiya (¹) dan bahkan melakukannya, padahal itu murni sihir. Yang mengikat (perasaan) antara seorang suami dari istrinya adalah sihir, begitu pula cinta dan benci kepadanya, dan hal hal serupa yang berwujud kalimat-kalimat yang tidak dikenal maknanya, kebanyakan adalah syirik dan kesesatan.

Hukum Had atas orang yang melakukan sihir adalah dibunuh, karena sihir itu adalah kufur kepada Allah, atau menyebabkan kekufuran, Nabi  bersabda :

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ

"Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan"

Dan beliau menyebutkan salah satu diantaranya adalah Sihir

Maka hendaklah seorang hamba takut kepada Rabbnya, dan tidak masuk kedalam sesuatu yang dapat merugikan dunia dan akhirat(nya).
Dan diriwayatkan dari Nabi  bahwasannya beliau bersabda :

"Hukuman bagi seorang  tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang." (²)

Akan tetapi yang benar bahwa hadits ini  adalah dari perkataan Jundub (tidak marfu' sampai Nabi Shallallahu'alayhi wa sallam)

Dan Bajalah bin Abdah berkata :

"Surat Umar radhiyallahu'anhu datang kepada kami setahun sebelum wafatnya; (yang isinya), 'Hendaklah kalian membunuh setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan'."
(Diriwayatkan oleh Ahmad, 1/190)

Dari  Abu Musa radhiyallahu'anhu, dia berkata, bahwasannya Nabi  bersabda :

ثَلاَثَةٌ لاَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ : مُدْمِنُ خَمْرٍ، وَقَاطِعُ رَحِمٍ، وَمُصَدِّقٌ بِالسِّحْرِ٠

"Tiga orang yang tidak akan masuk surga : Pecandu minuman keras (khamar), orang yang memutuskan tali silaturahim, dan orang yang membenarkan sihir." Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya.

Kemudian dari Ibnu Mas'ud radhiallahu ‘anhu dengan sanad marfu'

 اَلرُّقَى وَالتَّمَائِمُ وَالتِّوَلَةُ شِرْكٌ

"Jampi-jampi, tamimah, dan tiwalah itu adalah syirik"  (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)

Dan ketahuilah banyak diantara dosa-dosa besar, bahkan mayoritasnya kecuali sedikit darinya, yang tidak diketahui oleh banyak orang dari umat ini bahwa ia haram, dimana peringatan keras dan ancaman tidak sampai kepada dirinya. Maka pada orang yang seperti ini terdapat rincian (hukum dan vonis), dimana ulama seharusnya tidak terburu-buru (memvonis) terhadap orang-orang yang tidak mengerti, akan tetapi bersikap lemah lembut kepadanya dan mengajarkannya dari ilmu yang telah Allah ajarkan kepada dirinya, terlebih lagi apabila orang yang bersangkutan masih baru saja meninggalkan masa jahiliyah, dimana (sebelumnya) dia tumbuh di negeri kufur yang jauh, lalu dia tertawan dan dibawa ke negeri islam, yang sebelumnya ia adalah seorang Mongol atau orang Kurji [1] yang musyrik yang tidak mengenal Arab, yang dibeli oleh seorang amir dari Mongol, yang tidak memiliki ilmu dan pemahaman. Maka dengan usaha yang keras; jika orang tersebut mengucapkan dua kalimat syahadat, dan dia sendiri paham bahasa Arab sehingga dia bisa memahamkannya makna dua kalimat syahadat setelah beberapa hari dan malam, maka itu suatu yang bagus.

Kemudian, mungkin dia shalat dan boleh jadi tidak. Kadang pula dia mengajarkannya al-Fatihah dalam waktu yang cukup panjang padahal yang mengajarkannya itu memiliki Agama dalam batas tertentu. Jika gurunya tersebut adalah salah satu kopian dari dirinya (maksudnya sama-sama bodoh, ed.), maka dari mana orang yang miskin (ilmu) ini akan mengetahui syariat-syariat Islam dan dosa-dosa besar untuk bisa menjauhinya, lalu kewajiban-kewajiban untuk dilaksanakannya? Jika dia diperkenalkan bahwa ini adalah dosa-dosa besar yang membinasakan dan diberi peringatan terhadapnya, lalu diajarkan apa-apa yang wajib dan diapun meyakininya, maka dia adalah seorang yang berbahagia, dan itu adalah langka.

Maka seyogyanya bagi seorang hamba untuk memanjatkan puji syukur kepada Allah Ta'ala atas segala anugerah keafiatan (pada dirinya).

Jika ada yang berkata, "Orang tersebut telah lalai karena tidak bertanya tentang apa yang wajib atas dirinya."

Dapat dijawab, "Bahwa inilah yang ada didalam benak kepalanya, dan orang bersangkutan tidak merasakan bahwa bertanya kepada orang yang bisa mengajarkannya adalah suatu kewajiban atas dirinya. Dan orang yang menginginkan agar Allah tidak menjadikan cahaya untuk dirinya, maka dia tidak mendapatkan cahaya. Tidaklah seorang berdosa kecuali setelah dia mengetahui terlebih dahulu, dan setelah hujjah tegak atas dirinya, dan Allah Mahalembut atas hamba-hamba Nya.

Allah Ta'ala berfirman,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتّٰى نَبْعَثَ رَسُوْلًا

"Dan Kami tidak mengazab (seseorang) sehingga Kami mengutus seorang Rasul"
(Al-Isra' : 15)

Dan (sebagai contoh) sejumlah pembesar sahabat berada di negeri Ethiopia, lalu kewajiban dan keharaman (untuk sesuatu) turun kepada Nabi, namun keharaman tersebut tidak sampai kepada mereka kecuali setelah beberapa bulan, maka dalam bulan-bulan tersebut mereka dianggap memiliki alasan syar'i, karena tidak mengetahui hingga dalil-dalil sampai kepada mereka. Maka setiap orang yang tidak mengetahui maka dia dianggap memiliki alasan (udzur) hingga dia mendengar dalil. Wallahu a'lam..



•--------------••✵🌴🕋🌴✵••---------------•

[1] Kurji adalah nisbat kepada negeri Kurj, yaitu daerah di Azerbaijan yang merupakan bagian dari kekuasaan Romawi. Dan bangsa Kurj adalah suatu komunitas Nasrani. Al-Lubab, Ibnu al-Atsir, 3/91.






Sumber:
76 Dosa Besar yang Dianggap Biasa
Al-Imam al-Hafizh adz-Dzahabi